Tersangka penembakan terhadap Ba, sopir ekspedisi yang dihabisi secara sadis oleh oknum polisi berpangkat brigadir, AKS, menorehkan jejak kotor dalam kariernya. Menjadi tersangka pembunuh kejam mengakhiri profesinya sebagai aparat penegak hukum.
Puncak pelanggaran oknum yang telah dipecat itu terjadi 27 November lalu. Dia berubah menjadi penjahat keji. Senjata api yang harusnya digunakan untuk melumpuhkan penjahat dan melindungi rakyat, ditembakkan tanpa ampun pada Ba, warga asal Banjarmasin yang kebetulan melintas mengantar barang, menjalankan tugasnya sebagai sopir ekspedisi.
Kasus itu akhirnya diungkap secara jelas oleh Kapolda Kalteng Irjen Djoko Poerwanto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Selasa (17/12). Wakil rakyat di parlemen menaruh perhatian khusus pada kasus itu. Apalagi sebelumnya menjadi sorotan secara nasional.
Di depan anggota DPR RI yang membidangi masalah hukum itu, Djoko mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari temuan jenazah korban di Jalan Mansyah, Kabupaten Katingan, kawasan perkebunan kelapa sawit. Identitas korban saat itu belum diketahui dan disebut dengan Mr X.
Tindak pidana bermula ketika AKS menghubungi MH. Dia mengajak sopir taksi online itu melakukan perjalanan dari Palangka Raya menuju arah Tangkiling pada 27 November. Dalam perjalanan, keduanya menghampiri korban, Ba, yang saat itu tengah istirahat di bawah pohon dengan mobil ekspedisi yang dibawanya di pinggir Jalan Tjilik Riwut km 39. Kepada korban, tersangka AKS mengaku sebagai anggota Polda Kalteng. Dia mengatakan pada korban, mendapat informasi terjadi pungli di Pos Lantas km 38. Selanjutnya AKS mengajak korban ikut dalam mobilnya yang disopiri MH untuk memastikan informasi tersebut. Ketiganya lalu meluncur menuju arah Kasongan. Korban saat itu duduk di samping sopir, sementara AKS di kursi belakang.
Di tengah perjalanan, AKS meminta MH putar arah, kembali menuju arah Palangka Raya. Tak berselang lama, MH mendengar suara letusan senjata api yang ditembakkan dari belakang kepala korban.
Setelah letusan itu, AKS kembali memerintahkan MH memutar kembali arah mobil menuju Kasongan. Ternyata AKS kembali menarik pelatuk pistolnya untuk kedua kali. Korban langsung tewas dalam eksekusi tersebut. AKS kemudian memerintahkan MH menuju kawasan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Katingan Hilir untuk membuang jenazah korban. Setelah itu keduanya kembali ke Palangka Raya. Adapun mobil ekspedisi yang sebelumnya dibawa korban, dikuasai AKS.
Menurut Djoko, pemilik mobil ekspedisi sempat melaporkan kehilangan mobil pada 29 November, dua hari setelah aksi keji terjadi. Sepekan setelah laporan itu, jenazah sang sopir baru ditemukan pada 6 Desember dengan kondisi membusuk. Apabila ditarik dari waktu kejadian, mayatnya baru ditemukan setelah sembilan hari. Pada 7 Desember, Djoko menuturkan, pihaknya melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan mobil ekspedisi tersebut. Istri korban sempat dihubungi dan diminta keterangan terkait identitas dan ciri korban. Adapun mayat korban saat itu masih belum diketahui identitasnya dan masih dalam penyelidikan.
Menurut Djoko, pemilik ekspedisi memberikan keterangan ke Polsek Katingan pada 8 Desember. Salah satunya terkait barang bawaan ekspedisi dari Banjarmasin tersebut. Perkara itu mulai menemui titik terang. Pada 9 Desember, penyidik meminta keterangan Prastianto, orang yang dihubungi AKS untuk mengirimkan barang ekspedisi ke tempat tujuan. Berdasarkan keterangan sumber kepolisian, pengiriman barang dilakukan setelah mobil ekspedisi itu dikuasai AKS. Barang tersebut dikirim menggunakan pikap oleh Pristianto atas permintaan tersangka. Selanjutnya, pada 10 Desember, MH selaku saksi hidup penembakan terhadap korban, melapor ke Polresta Palangka Raya. Kasus itu akhirnya kian terang hingga akhirnya AKS diamankan pada 11 Desember.
Selain berbekal keterangan MH, polisi terus mendalami perkara itu dan melakukan rekonstruksi kasus pada 13 Desember dan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi. Dari gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan AKS sebagai tersangka.
Pada 14 Desember, hasil DNA jenazah keluar dan dipastikan merupakan Ba, sopir ekspedisi. Penylidikan petugas berlanjut dengan melakukan penangkapan terhadap MH pada 15 Desember. Dia ikut ditetapkan sebagai tersangka bersama AKS. ”Barang bukti yang diamankan berupa senjata api, amunisi, mobil, pakaian, dan celana milik AKS, MH, dan ponsel milik AKS dan MH. Penanganan kasus ini juga didukung Mabes Polri,” jelas Djoko.
Djoko melanjutkan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP. Pihaknya juga memecat AKS. Dia mengungkapkan, ada dugaan AKS mengonsumsi narkotika jenis sabu saat melakukan tindak pidana tersebut. Hal itu berdasarkan hasil tes urine yang positif dan didalami dengan pengecekan rambut dan darah. Lebih lanjut Djoko menambahkan, saat menjadi anggota Polri, AKS pernah mendapat sanksi penempatan khusus selama 21 hari karena menggunakan mobil dinas. Lalu, teguran tertulis dan penempatan khusus selama 28 hari karena melakukan pungutan liar. Aksinya itu tertangkap tangan Bidpropam Polda Kalteng.
Djoko menegaskan, Polri komitmen dalam menegakkan supremasi hukum dan transparansi. Hukum akan ditegakkan kepada siapa pun yang melakukan tindak pidana. ”Polda Kalteng menjunjung tinggi profesionalitas dalam bekerja, terbuka terhadap semua masukan,” katanya. Sementara itu, kuasa hukum tersangka MH, Parlin B Hutabarat, memastikan akan mengajukan kliennya ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) demi kepentingan hukum.
”Kami berkeinginan klien kami dapat diperhatikan oleh LPSK, karena usaha dan tekad baik dalam mengungkap tindak pidana,” katanya. Parlin sebelumnya juga memastikan MH tidak mengetahui niat AKS hingga perkara itu terjadi. Kliennya dipesan oleh pelaku karena merupakan sopir taksi online.
Terungkapnya kasus itu berkat inisiatif MH yang melapor ke polisi. Namun, lanjutnya, niat baik itu justru menjadikannya sebagai tersangka. Parlin sebelumnya juga mengkritik Polda Kalteng dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang terkesan tertutup. (tim/ign)