Satu saksi kembali dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan perkara narkotika jenis sabu sebanyak 24 kg. Saksi yang dihadirkan oleh JPU merupakan saksi terakhir pada sidang dengan agenda pembuktian tersebut. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Selasa (14/1) lalu. Adapun saksi yang dihadirkan yaitu Muhammad Ridwan, yang berprofesi sebagai motoris speedboat.
Diketahui, saksi saat itu menahkodai speedboat yang digunakan personel Satresnarkoba Polres Tarakan dalam melakukan pengungkapan perkara narkotika tersebut.
Saksi pun didapati melihat langsung proses penyelidikan hingga penangkapan terhadap terdakwa Baharuddin, sehingga saksi dihadirkan ke persidangan untuk memberikan keterangan.
"Speedboat yang saya bawa disewa oleh Satresnarkoba Polres Tarakan," kata saksi di persidangan. Ridwan membeberkan, awalnya personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan terhadap salah satu speedboat yang mencuriga pada 16 Agustus lalu.
Speedboat tersebut melaju ke arah muara Sungai Salengketo, Kabupaten Bulungan. Setelah itu, didapati ada dua speedboat yang merapat. Diduga saat itulah terjadi transaksi narkotika.
"Kami pantau dari jauh. Saya lihat perpindahan karung dari dari speedboat yang kami ke speedboat pak Baharuddin," ungkapnya.
Saksi menyatakan bahwa yang menerima karung berisikan sabu 24 kg tersebut yaitu terdakwa Baharuddin. Sementara untuk DPO Ardi yang menahkodai speedboat yang ditumpangi terdakwa Baharuddin. Setelah perpindahan narkotika itu dilakukan, pihak kepolisian pun langsung ingin melakukan penangkapan. Namun kedua speedboat tersebut langsung melarikan diri.
"Kami kejar speedboat yang ada pak Baharuddin sama si Ardi," imbuhnya. Awalnya pihak kepolisian sempat kehilangan jejak speedboat para pelaku. Namun saksi menyatakan saat itu pihak kepolisian melakukan penyisiran di sungai tersebut dan tiba-tiba speedboat kedua pelaku lewat. Aksi kejar-kejaran pun sempat terjadi.
"Polisi sempat memberikan tembakan peringatan lebih dari sekali. Kemudian saya lihat pak Baharuddin ini membuang karung itu ke sungai. Setelah itu si Ardi loncat ke sungai dan pak Baharuddin juga ikut melompat," beber Ridwan.
Diakui saksi, setelah pihak kepolisian melakukan pencarian terhadap kedua pelaku, hanya terdakwa Baharuddin yang didapati. Sementara DPO Ardi berhasil melarikan diri. Karung yang dibuang Baharuddin pun didapatkan pihak kepolisian dan setelah dibuka ternyata berisikan taa ransel dan tas ransel.
"Si Ardi itu sempat kelihatan naik di bakau-bakau. Sempat dicari tapi tidak ketemu," pungkasnya. (zar)
Editor : Indra Zakaria