Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Korban Pencabulan Oknum Guru PPPK Bertambah, Disdik Banjarmasin Siap Memecat

Indra Zakaria • Selasa, 11 Februari 2025 - 19:49 WIB
Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi pencabulan

Korban pencabulan guru pramuka bertambah. Empat siswa kembali melapor. Sementara itu, Dinas Pendidikan Banjarmasin menyatakan siap memecat oknum guru tersebut.

*******
BANJARMASIN - Korban-korban lain bermunculan. Mereka melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banjarmasin.

"Ada empat korban anak laki-laki yang datang. Masih penyelidikan. Sedangkan laporan tiga korban kemarin sudah masuk penyidikan," ungkap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa, Senin (10/2).

Jadi, total sudah tujuh siswa yang melaporkan dugaan pencabulan dengan tersangka berinisial RMS, 29 tahun. Eru mengimbau korban-korban lain untuk berani melapor. Seperti diketahui, pencabulan ini terjadi di sebuah SMP negeri di Banjarmasin Selatan. RMS ditangkap tim gabungan Opsnal Macan Resta dan Resmob Subdit III Ditkrimum Polda Kalsel pada Rabu (5/2) malam di rumahnya di Sungai Andai, Banjarmasin Utara.

Baca Juga: Oknum Guru Cabuli Siswa, Ternyata Korbannya 10 Orang

Pencabulan terjadi di tengah perkemahan Sabtu-Minggu (Persami), 15 Desember 2024.

Tiga siswa berinisial A (13), H (14), dan N (13) dicabuli di kelas. Salah satu korban sempat dioral seks RMS sampai dua kali.

Selain melatih pramuka, RMS adalah seorang guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di sebuah SD di Banjarmasin.

Baca Juga: Tega, Guru Honorer di Tabalong Gadaikan Motor Rekannya Sendiri

Pernyataan Disdik
Dinas Pendidikan Banjarmasin mengambil langkah tegas terhadap RMS (29), guru yang menjadi tersangka dalam kasus pencabulan siswa SMP di Banjarmasin Selatan.

"Kami masih mempelajari juknisnya. Namun, arahnya kemungkinan besar menuju pemecatan," ujar Kepala Bidang Pembinaan Tenaga Kependidikan (PTK) Disdik Banjarmasin, Siti Sarah, Senin (10/2). RMS berstatus guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejak 2022 dan bertugas di salah satu SD di Banjarmasin.

Sementara para korban adalah siswa bimbingan tersangka dalam ekstrakurikuler pramuka. Disdik sedang menelusuri riwayat RMS selama menjadi pelatih pramuka. "Baru tahu yang satu SMP itu. Tapi kami coba cari track recordnya," tambah Sarah.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan SD Disdik Banjarmasin, Ibnul Qayyim memastikan Disdik akan bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Banjarmasin untuk membantu pemulihan psikologis para korban.

Baca Juga: Belum Gajian Sejak Januari, Guru Honorer SMA dan SMK di Kalsel Menjerit, Pernah Dijanjikan Gubernur Bakal Naik

"Kami juga terus mencari keterangan anak-anak, mendorong mereka melapor jika pernah diperlakukan tidak senonoh," ungkapnya.

Disdik juga mengingatkan para kepala sekolah untuk waspada dan memperhatikan perilaku guru dan siswanya.

Untuk masa mendatang, Disdik menggandeng DP3A untuk penyuluhan ke sekolah-sekolah.
"Penyuluhan ini penting untuk memberikan pemahaman kepada anak-anak tentang batasan-batasan seksual yang tidak boleh dilakukan," jelas Qayyim.

Baca Juga: Oknum Guru Cabuli Siswa, Ternyata Korbannya 10 Orang

Ia juga berpesan kepada para orang tua agar lebih memperhatikan perilaku anak-anak mereka.

Komisi IV Prihatin
DPRD Banjarmasin mendesak Dinas Pendidikan menelusuri di sekolah mana saja RMS (29) pernah melatih pramuka.

"Karena pelaku beraksi di kegiatan pramuka, Disdik harus segera menelusuri di mana saja dia pernah melatih," kata Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Muhammad Isnaini, Senin (10/2).

Politikus Partai Gerindra itu khawatir jumlahnya tidak hanya sepuluh siswa, tetapi lebih. "Kalau jumlah korbannya terus bertambah, pelaku ini masuk kategori predator, sangat berbahaya," katanya. Mengingat RMS berstatus PPPK, Isnaini mengatakan, proses hukum di kepolisian bisa menjadi dasar pemecatan tersangka dari status ASN.

"Proses hukum yang dijalani pelaku dapat menjadi alasan pemko untuk memberhentikannya," tegasnya. Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Banjarmasin, Neli Listriani mengaku prihatin. "Komisi IV akan segera memanggil Disdik," ujarnya.

Menurutnya, penting untuk mencegah perilaku amoral di dunia pendidikan berulang di masa depan. "Kami akan kawal tuntas masalah ini," janji istri Wali Kota Banjarmasin terpilih, Muhammad Yamin itu.(*)

 

 

Editor : Indra Zakaria