Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa, Pembunuh Bos Rumput Laut di Nunukan Divonis 13 Tahun Penjara

Indra Zakaria • Rabu, 19 Februari 2025 - 16:45 WIB
LOKASI PEMBUNUHAN: Pelaku pembunuh bos rumput laut di Desa Ujang Dewa, Nunukan Barat divonis 13 tahun penjara.
LOKASI PEMBUNUHAN: Pelaku pembunuh bos rumput laut di Desa Ujang Dewa, Nunukan Barat divonis 13 tahun penjara.

 

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan telah memvonis Julkifli, terdakwa kasus pencurian berujung pembunuhan kepada bos rumput laut dengan kurungan penjara selama 13 tahun.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (kejari) Nunukan, dimana menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Dalam sidang putusan, Hakim Ketua, Dewantoro menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian, disertai kekerasan yang mengakibatkan mati dan luka berat. “Dengan ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun,” kata Dewantoro membacakan amar putusan, (17/2).

Hasil putusan, berdasarkan pasal 365 ayat (3) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kumulatif alternatif Kesatu Pertama Penuntut Umum dan melanggar Pasal 365 ayat (2) Ke-1, Ke-3 dan ke-4 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kumulatif Kedua Penuntut Umum.

Sementara hal-hal yang memberatkan putusan terdakwa, perbuatannya mengakibatkan korban bernama Sjam Alimmudin meninggal dunia, sehingga membuat saksi bernama Delima Veranita Sirait, yang merupakan istri korban beserta anak-anaknya menderita.

Tidak hanya itu, perbuatan terdakwa juga mengakibatkan saksi Aminah Moudi menjadi cacat, mereka pun tidak memaafkan terdakwa dan perbuatan terdakwa sangatlah meresahkan masyarakat.

Sebelumnya dalam perkara tersebut, terdakwa memang berniat mencuri harta benda korban, namun dia ketahuan korban hingga akhirnya melakukan perlakuan membabi buta korban dengan senjata tajam (sajam).

Sebelum melakukan aksinya, pelaku sudah mempersiapkan diri untuk melakukan pencurian di rumah yang menjadi sekaligus gudang rumput laut korban.
Pelaku menggunakan masker dan membawa sajam, dalam rekaman CCTV terlihat memeriksa rumah korban sebelum akhirnya dia memutus kabel CCTV untuk hilangkan bukti, kemudian dia memanjat ke jendela yang berada di lantai dua atas gudang.

Ketika masuk ke lantai dua, pintu kamar saat itu tidak dalam keadaan terkunci, pelaku akhirnya masuk ke kamar, namun seraya ingin mencuri tiba-tiba saksi selamat, yang kebetulan satu rumah dengan korban, melihat pelaku dan berteriak sambil membangunkan korban Syam.

Editor : Indra Zakaria