Diberi jabatan tinggi dalam perusahaan, pria berinisial HR (32), melakukan penggelapan uang hasil penjualan seluruh toko ritel di Samarinda sebesar Rp 2,2 miliar.
HR, yang berkerja pada perusahaan PT Indomarco Prismatama, selaku perusahaan induk ritel Indomaret diketahui pada 30 Juli 2024, ketika perusahaan tempatnya bekerja mendapat laporan adanya selisih harga pokok penjualan (HPP) di jurnal laporan keuangan toko reguler.
Atas laporan tersebut pihak perusahaan langsung melakukan penelusuran dan menemukan adanya aliran uang yang masuk ke reskening pribadi HR. Hasil investigasi itu diperoleh perusahaan pada Agustus 2024.
Dari hasil audit itu ditemukan selisih sebesar Rp 2.314.601.503 (Rp 2,3 miliar), yang kemudian dilaporkan secara resmi ke Polresta Samarinda. Dan dari hasil penyelidikan itu polisi akhirnya mengamankan HR.
Dalam pemeriksaan itu HR mengakui telah menggelapkan uang sebesar Rp 2.214.669.997 (Rp 2,2 miliar), yang diketahui mengalir ke rekening pribadinya.
"Kami terima laporan terkait dengan dugaan penggelapan dalam jabatan berupa penyelewengan uang perusahaan," kata Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Reskrim, AKP Dicky Anggi Pranata, Selasa (11/3).
Dicky menjelaskan, modus penggelapan itu dilakukannya dengan cara membuat harga berbeda pada kwitansi dengan faktur dari suplayer.
"Kemudian diinput ke sistem dengan menggunakan harga kwitansi sehingga terdapat selisih, yang telah dibayarkan oleh pihak Indomarco. Selisih tersebut kemudian diminta di transfer ke rekening pribadi tersangka," pungkasnya. (oke/nha)
Editor : Indra Zakaria