Pemuda berinisial R (22) diamankan pihak kepolisian setelah didapati tengah malam masuk ke kamar remaja putri yang masih dibawah umur di sebuah rumah di Desa Sarang Burung Usrat, Kecamatan Jawai. Dari hasil keterangan sementara, R hendak melakukan perbuatan cabul. Beruntung, korban itu terbangun dari tidur, dan melihat R menurunkan celananya hingga terlihat kemaluannya. Korban kemudian bergegas ke kamar orang tuanya.
Kapolsek Jawai, Iptu Agus Ganjar mengatakan pihaknya sudah amankan R, karena diduga melakukan percobaan cabul terhadap seorang anak yang masih di bawah umur. Hal ini setelah adanya laporan dari pihak orang tua korban ke Mapolsek Jawai. “Kasus ini terjadi di sebuah rumah Desa Sarang Burung Usrat, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas, pada Selasa (7/5) sekitar pukul 23.23 WIB, setelah adanya laporan dari orang tua korban kami langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku," kata Kapolsek Jawai.
Pihak kepolisian, selanjutnya sudah memintai keterangan terhadap pihak pelapor, korban, pelaku termasuk sejumlah saksi. DImana dapat dijelaskan, R ini pada Selasa (6/5) sekitar pukul 23.23 WIB, korban mendatangi kamar ayahnya, kemudian menceritakan apa yang baru saja dialami.
“Korban ini, menangis masuk ke kamar ayahnya, kemudian menceritakan apa yang dialaminya, Dimana anaknya mengaku terbangun dari tidur setelah mendengar suara gelas tumbang dan melihat pelaku sudah dalam keadaan telanjang dengan celana sampai di lutut sehingga nampak kemaluannya,” katanya. Korban juga diancam untuk tak bersuara. “Pelaku menyuruh korban diam, lalu bergegas memakai celananya dan melompat dari jendela, lalu melarikan diri,” kata Kapolsek.
Mendengar cerita dari sang anak, ayahnya pun bergegas melakukan pengejaran dengan langsung melompat dari jendela kamar. “Mendengar cerita anaknya, ayah kandung korban langsung mencari lampu senter dan melompat dari jendela rumahnya untuk mengejar pelaku, dan saat itu melihat dua orang di tepi sungai. Ayah korban menghampiri mereka dan bertanya, ‘Berapa orang kalian?" Mereka menjawab ada tiga orang,” katanya.
Ayah korban langsung mengamankan sepeda motor yang ditemui ada di dekat dua orang pelaku. “Begitu sudah mengamankan motor, ayah korban bertanya lagi, berapa orang kepada dua remaja yang ditemui, "Siapa tadi temanmu yang lari?" Mereka menjawab bahwa teman yang lari bernama J (Inisial panggilan pelaku),” katanya. Dua orang yang ditemukan tersebut, lantas dibawa ke Mapolsek oleh ayah korban bersama dengan warga. Di Mapolsek, keduanya menceritakan apa yang dilakukannya pada tengah malam.
Mendapati cerita tersebut, pihak orang tua korban mengaku tak terima sehingga melaporkan kasus tersebut untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku ke Mapolsek Jawai. “Kedua pelaku diserahkan oleh orang tua korban, selanjutnya untuk orang ketiga, ditangkap setelah pelaku dihadirkan di depan orang tua kandung dan perangkat Desa Sarang Burung Kuala,” katanya.
Hasil pemeriksaan sementara, R dikenakan melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 53 KUHPidana, terkait tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. (fah)
Editor : Indra Zakaria