PROKAL.CO, PENAJAM-Ungkapan selihai-lihai tupai melompat suatu saat akan jatuh juga tepat kiranya disematkan dalam kasus yang ditangani polisi ini.
Betapa tidak, seorang karyawan mencuri uang majikannya hingga lima kali. Pada aksinya yang kelima dia “terjatuh”.
Kasus pencurian dengan pemberatan itu diungkap Unit Reskrim Polsek Penajam, Polres Penajam Paser Utara (PPU).
IAF (23), warga Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah terbukti mencuri uang milik majikannya di sebuah warung makan di kawasan Petung, Kecamatan Penajam.
Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kapolsek Penajam, AKP Ridwan Harahap membenarkan pengungkapan kasus ini.
Ia menjelaskan, pelaku IAF adalah karyawan yang bekerja sebagai tukang masak di warung makan milik korban sejak 13 April 2025.
"IAF memanfaatkan kepercayaan dan kelengahan korban," kata AKP Ridwan Harahap, Selasa (27/5/2025).
“Pelaku ini tinggal di warung makan yang bersebelahan dengan rumah pribadi majikannya. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan Closed-Circuit Television (CCTV), pelaku terekam sedang mengambil uang dari laci dalam kamar korban,” tambahnya.
Ia membeberkan, kronologis kejadian bermula pada Minggu (25/5/2025) malam, saat korban mengecek rekaman CCTV melalui ponselnya dan mendapati pelaku masuk ke kamar dan mengambil uang tunai dari laci lemari.
Setelah menerima laporan, personel Polsek Penajam mendampingi korban langsung mendatangi rumah tersebut dan menangkap pelaku di tempat.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak lima kali selama satu bulan terakhir.
Baca Juga: Bocah yang Hanyut di Parit Jalan Pattimura Balikpapan Ditemukan Meninggal Dunia
“Total uang yang diambil pelaku mencapai Rp 59.300.000. Pelaku mengaku uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi dan membeli barang-barang seperti sepatu, kaus, celana panjang, hingga alat vape,” lanjut Ridwan Harahap
Sejauh ini, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang tunai Rp 300 ribu, rekaman CCTV, sepasang sepatu warna putih, empat potong kaus berbagai warna, satu celana panjang, dan satu pot vaporizer.
Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan yang memimpin langsung proses penyidikan menambahkan, pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Tersangka saat ini mendekam di rumah tahanan Polsek Penajam dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (far)
ARI ARIEF
ari.arief@kaltimpost.co.id
Editor : Indra Zakaria