Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Konsumsi Sabu untuk Stamina Main Bola Berbuntut Vonis 3 Tahun Penjara

Moeso Novianto • 2025-07-23 14:25:00
DIADILI: Terdakwa RN saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan. (MOESO/BALPOS)
DIADILI: Terdakwa RN saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan. (MOESO/BALPOS)

 

BALIKPAPAN– Dalih ingin menambah stamina saat bermain sepakbola justru berujung petaka bagi RWN, seorang pemuda asal Balikpapan. Ia harus menerima kenyataan menjalani masa hukuman di penjara selama tiga tahun, setelah dinyatakan bersalah mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan menyatakan bahwa RWN terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman untuk diri sendiri, sebagaimana dakwaan alternatif ketiga dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menyatakan terdakwa RWN bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Rusdhiana Andayani SH, MH dalam persidangan.

Selain hukuman badan, hakim juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari masa pidana. Terdakwa tetap ditahan hingga masa hukumannya selesai. Barang bukti berupa dua paket sabu seberat 0,53 gram bruto (netto 0,15 gram), plastik klip bening, dan satu buah jaket hodie cokelat juga turut dirampas untuk dimusnahkan. Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Usai mendengarkan putusan, RWN menyatakan menerima vonis tersebut dan tidak akan mengajukan upaya hukum banding. Jaksa Penuntut Umum turut menjelaskan bahwa terdakwa mengaku menggunakan sabu sebagai doping agar kuat saat bermain bola. “Katanya buat doping biar kuat pas main bola,” jelas JPU. (moe/cal)

 

Editor : Indra Zakaria