Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Kejadian di Balikpapan, Berawal dari Suka Ngintip, Kakek Ini Dirudapaksa Siswi SMP Sampai Hamil dan Melahirkan

Moeso Novianto • Jumat, 15 Agustus 2025 | 09:28 WIB
MEJA HIJAU: Terdakwa BH berbincang dengan penasihat hukumnya saat persidangan. (MOESO/BALPOS)
MEJA HIJAU: Terdakwa BH berbincang dengan penasihat hukumnya saat persidangan. (MOESO/BALPOS)

 

BALIKPAPAN- Nahas benar nasib seorang siswi SMP berinisial G (14), gadis yatim ini diperkosa oleh seorang kuli bangunan berinisial BH yang sudah lanjut usia. G diperkosa oleh BH berkali-kali saat korban sedang sendirian di rumah.

Aksi pemerkosaan ini terjadi pada tahun 2024 lalu. Saat itu korban G tinggal di sebuah kamar kontrakan yang disewa oleh ibunya. Karena pada siang hari ibu korban bekerja hingga malam korban G sering sendirian di rumah. Kondisi itu dimanfaatkan oleh terdakwa BH. Awalnya terdakwa hanya sebatas mengintip saat korban mandi. Kontrakan tersebut memiliki kamar mandi di luar.

"Aku mandi pas pulang eskul, mandi di kamar mandi, ada yang ketok-ketok pintu, kirain mama, pas buka ternyata kai," ungkap korban di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.

Saat itu terdakwa memaksa masuk ke kamar mandi, dan meminta korban untuk melayaninya. Korban yang masih anak-anak tersebut diancam akan dibunuh jika tidak melayani pria yang wajahnya sudah dipenuhi kerutan tersebut. Tidak hanya sekali, beberapa hari berikutnya terdakwa kembali datang dan memperkosa korban. Bahkan terdakwa pernah memperkosa korban pada saat bulan suci Ramadan.

"Pada saat itu saya sudah pakai baju, dipaksa, diancam mau dibunuh, setelah itu dia pulang. Besoknya dia datang lagi. Pernah juga pas bulan puasa dia perkosa saya," lirih korban dengan pelan sembari menahan malu.

Akibat perbuatan bejat terdakwa, korban akhirnya hamil dan melahirkan. Meski sudah memiliki anak, korban tetap melanjutkan pendidikannya. "Sudah melahirkan,tapi sekarang lanjut sekolah ke SMK," ungkap korban.

Sementara itu, ketua RT dimana lokasi kejadian juga menjadi saksi di persidangan. Dalam keteranganya, ketua RT mengatakan bahwa sebenarnya terdakwa adalah mantan suami dari pemilik rumah kontrakan yang ditempati oleh korban dan ibunya. Namun karena sering melakukan pemukulan terhadap istrinya, akhirnya sang istri memutuskan cerai terhadap terdakwa.

"Dia sering minta kerjaan di rumah kontrakan mantan istrinya tersebut, pada saat itu dia lagi baikin pagar," tambah LK selaku ibu RT. (moe/cal)

 

Editor : Indra Zakaria