Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Modus Pinjam Motor hingga Kabur, Dua Pelaku Kejahatan Dibekuk Polisi di Samarinda

Muhamad Yamin • 2026-02-03 10:28:27
Tersangka
Tersangka

PROKAL.CO, SAMARINDA – Jajaran kepolisian di Kota Samarinda kembali menunjukkan respons cepat dalam mengungkap kasus kejahatan kendaraan bermotor. Dalam waktu berdekatan, dua pelaku dengan modus berbeda berhasil diamankan oleh Polsek Samarinda Kota dan Polsek Palaran setelah merugikan korban puluhan juta rupiah.

Kasus pertama diungkap Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota terkait penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh pria berinisial MB (38). Pelaku diketahui merupakan teman satu kos korban dan memanfaatkan kedekatan hubungan pertemanan untuk melancarkan aksinya.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu malam (28/1) di kawasan Jalan P Diponegoro, Gang Indra, Samarinda Kota. Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor Honda PCX warna biru milik korban dengan alasan hendak membeli makanan. Tanpa curiga, korban menyerahkan kunci remot kendaraan karena telah saling mengenal.

Namun, hingga keesokan harinya, pelaku tidak kembali dan motor tersebut tak kunjung dikembalikan. Upaya korban menghubungi pelaku pun gagal, hingga akhirnya melapor ke Polsek Samarinda Kota.

“Pelaku secara sadar memanfaatkan kepercayaan korban. Modusnya klasik, meminjam kendaraan dengan alasan membeli makan, lalu dibawa kabur,” ujar Kapolsek Samarinda Kota Kompol IGN Adi Suarmita, SIK, MIK, dalam keterangannya.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan MB pada Sabtu pagi (31/1) di Jalan M Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti satu unit Honda PCX, BPKB asli, serta kunci remot kendaraan. Pelaku kini menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 486 KUHP.

Sementara itu, kasus kedua diungkap oleh Polsek Palaran terkait pencurian sepeda motor milik pemilik warung kopi. Pelaku berinisial ES (32) dibekuk saat hendak melarikan diri ke luar kota.

Aksi pencurian terjadi pada Jumat (30/1) sekitar pukul 15.30 WITA di Jalan Diponegoro, Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran. Korban menyadari sepeda motor Honda Vario 160 warna putih miliknya hilang saat terbangun dari istirahat siang. Saat itu, motor terparkir di depan warung, sementara kunci diletakkan di dalam warung.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp33 juta dan segera melapor ke Polsek Palaran. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku yang dikenal korban berencana kabur menuju Balikpapan.

Upaya pelarian itu berhasil digagalkan. Pada Sabtu (31/1) sekitar pukul 16.00 WITA, Unit Reskrim Polsek Palaran menangkap ES di Jalan Soekarno-Hatta Km 15, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, bersama barang bukti sepeda motor hasil curian dan satu unit telepon genggam.

Kapolsek Palaran Kompol Iswanto, SH, MH, menegaskan pengungkapan tersebut merupakan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat.

“Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti dengan cepat. Ini bentuk kehadiran polisi dalam memberikan rasa aman,” tegasnya.

Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, baik dalam menjaga kendaraan maupun dalam memberikan kepercayaan kepada orang lain, meskipun sudah saling mengenal, guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa. (*)

Editor : Indra Zakaria