Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Cemburu Berujung Maut, Pembunuh Pemilik Salon di Seruyan Dituntut 15 Tahun Penjara

Redaksi Prokal • 2026-02-07 10:20:00
ilustrasi sidang
ilustrasi sidang

SAMPIT – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seruyan, Tory Saputra, menuntut terdakwa Andi bin Udin dengan hukuman 15 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit pada Rabu (4/2/2026) atas kasus pembunuhan sadis yang disertai pencurian terhadap seorang pemilik salon di Rantau Pulut.

Dalam amar tuntutannya, JPU menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana merampas nyawa orang lain, serta Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Kasus yang menggemparkan warga Kabupaten Seruyan ini bermula dari perkenalan terdakwa dengan korban, Fani alias Ancit, melalui media sosial Facebook. Terdakwa yang berasal dari Samarinda nekat mendatangi rumah korban di Kelurahan Rantau Pulut pada 19 September 2025 setelah diiming-imingi pekerjaan bangunan dengan upah Rp200 ribu per hari dan tawaran menjalin hubungan serius.

Namun, rasa sakit hati dan cemburu membakar emosi terdakwa saat melihat korban bersama pria lain di sebuah acara hiburan rakyat pada Minggu malam. Puncak ketegangan terjadi pada Senin, 22 September 2025, ketika permintaan uang Rp300 ribu untuk ongkos pulang ke Sampit tidak diacuhkan oleh korban. Korban justru menyuruh terdakwa pergi, yang memicu kemarahan hebat.

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa melakukan penganiayaan brutal di rumah korban pada Selasa dini hari sekitar pukul 00.20 WIB. Setelah ajakannya untuk berhubungan badan ditolak, terdakwa memukul korban hingga lemah, kemudian menggunakan balok kayu untuk menghantam kepala dan wajah korban berkali-kali. Tidak sampai di situ, terdakwa juga menyayat tubuh korban menggunakan pisau di bagian dada dan perut hingga korban tewas bersimbah darah di lokasi kejadian.

Usai menghabisi nyawa korban, terdakwa melarikan diri menggunakan mobil travel menuju Sampit sebelum akhirnya berhasil diringkus oleh pihak kepolisian. Penegakan hukum yang tegas dalam kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras akan dampak fatal dari tindakan kriminal yang dipicu oleh emosi sesaat.(*)

Editor : Indra Zakaria