Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Tragedi Mutilasi Paramasan Atas, Kabupaten Banjar, Kalsel: Jaksa Tuntut Hukuman Mati bagi Kakak Beradik

Redaksi Prokal • 2026-02-07 13:15:00
DIAMANKAN: Kedua Terdakwa kasus mutilasi di Paramasan, Kabupaten Banjar saat diserahkan Polres Banjar kepada petugas Kejari Banjar pada 13 November 2025 lalu. (FADLAN ZAKIRI/RADAR BANJARMASIN)
DIAMANKAN: Kedua Terdakwa kasus mutilasi di Paramasan, Kabupaten Banjar saat diserahkan Polres Banjar kepada petugas Kejari Banjar pada 13 November 2025 lalu. (FADLAN ZAKIRI/RADAR BANJARMASIN)

 

PROKAL.CO- Kasus pembunuhan sadis disertai mutilasi yang mengguncang Desa Paramasan Atas kini memasuki babak krusial di meja hijau. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Martapura pada Kamis (5/2/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan maksimal berupa hukuman mati terhadap dua terdakwa, Fatimah dan Parhan alias Papar. Keduanya dinilai terbukti secara sah melakukan aksi kekerasan brutal yang merenggut nyawa Didi Irama alias Dipan dengan cara yang sangat keji.

Peristiwa kelam ini bermula dari sebuah pertengkaran rumah tangga di tengah perjalanan menuju lokasi pendulangan pada Juli 2025 lalu. Konflik tersebut berujung pada serangan senjata tajam yang membabi buta. Kekejaman para terdakwa terungkap melalui fakta persidangan yang menyebutkan tubuh korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, di mana bagian kepala dan lengan kiri terpisah akibat trauma tajam sebelum akhirnya dibuang ke aliran sungai. Jaksa menegaskan bahwa tindakan para terdakwa bersifat sadis, dilakukan berulang, dan sama sekali tidak memiliki sisi kemanusiaan.

Koordinator Tim JPU, Radityo Wisnu Aji, menjelaskan bahwa tuntutan mati ini telah selaras dengan ketentuan dalam KUHP nasional yang baru. Berbeda dengan aturan lama, hukuman mati dalam regulasi terbaru menyertakan masa percobaan selama 10 tahun untuk menilai perubahan perilaku terpidana. Namun, dalam kasus ini, jaksa tidak menemukan satu pun faktor yang meringankan. Sebaliknya, kedua terdakwa dianggap mempersulit jalannya hukum dengan memberikan keterangan yang berbelit-belit serta saling lempar tanggung jawab selama proses penyidikan.

Sidang yang berlangsung secara daring tersebut akan dilanjutkan pada 12 Februari 2026 dengan agenda pembelaan atau pledoi dari pihak penasihat hukum terdakwa. Sementara itu, tim hukum dari LBH Bintan menyatakan tengah menyusun poin-poin pembelaan setelah berkonsultasi dengan klien mereka. Masyarakat kini menanti putusan akhir dari majelis hakim atas salah satu kasus kriminal paling tragis di wilayah Kabupaten Banjar tersebut.(*)

Editor : Indra Zakaria