PROKAL.CO- Misteri kematian satu keluarga yang menggemparkan kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, akhirnya terungkap dengan fakta yang memilukan. Pihak kepolisian resmi menetapkan AS alias S (22), anak ketiga dari keluarga tersebut, sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan berencana. Pemuda yang awalnya ditemukan dalam kondisi sekarat dan dianggap sebagai "korban selamat" itu ternyata adalah otak di balik tewasnya sang ibu, SS (50), serta dua saudaranya, AAL (27) dan AAB (13).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada bukti ilmiah yang sangat kuat dari Puslabfor Polri. Hasil autopsi memastikan para korban tidak mengalami kekerasan fisik, melainkan tewas akibat racun seluler yang masuk ke sistem pencernaan. Tim forensik menemukan pendarahan pada paru-paru dan perubahan warna lambung para jenazah yang disebabkan oleh zat kimia berbahaya.
Puslabfor Bareskrim Polri mengidentifikasi zat tersebut sebagai Zinc Phosphate, sebuah kandungan yang lazim ditemukan dalam racun tikus. Menurut ahli toksikologi dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Budiawan, zat ini bekerja dengan cara yang sangat mengerikan di dalam tubuh. Begitu bereaksi dengan asam lambung, racun tersebut berubah menjadi gas fosfin mematikan yang menyerang sel-sel organ dalam secara serentak, menyebabkan para korban mengalami kematian lemas akibat kegagalan organ.
Di lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah gelas dan sisa minuman beralkohol yang setelah diuji terbukti positif mengandung racun tersebut. Terkait kondisi tersangka yang sempat terlihat sekarat di samping jenazah keluarganya, polisi menduga hal itu hanyalah skenario untuk menciptakan alibi seolah-olah ia juga merupakan korban. Motif di balik tindakan nekat ini diduga kuat berakar dari sakit hati dan luka batin yang mendalam terhadap keluarganya sendiri. Kini, AS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di bawah bayang-bayang jeratan hukum pembunuhan berencana. (*)
Editor : Indra Zakaria