Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Nilai Rekonstruksi Tidak Akurat, Keluarga Ketua RT Baru Ulu Desak Reka Ulang di TKP

Redaksi Prokal • 2026-02-09 09:45:00
Rekonstruksi kasus pembunuhan ketua RT 02 Baru Ulu, Balikpapan Barat, beberapa waktu lalu. Dan 6 orang kuasa hukum menyampaikan pihak keluarga meminta dilakukannya rekonstruksi ulang.(MOESO/BALPOS)
Rekonstruksi kasus pembunuhan ketua RT 02 Baru Ulu, Balikpapan Barat, beberapa waktu lalu. Dan 6 orang kuasa hukum menyampaikan pihak keluarga meminta dilakukannya rekonstruksi ulang.(MOESO/BALPOS)

 

BALIKPAPAN – Pihak keluarga RD, Ketua RT 02 Kelurahan Baru Ulu yang menjadi korban dugaan pembunuhan, menyatakan keberatan atas proses rekonstruksi yang telah digelar pihak kepolisian. Melalui kuasa hukumnya, keluarga mendesak Polsek Balikpapan Barat untuk melakukan rekonstruksi ulang langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Desakan ini muncul setelah rekonstruksi yang digelar di halaman Polsek Balikpapan Barat pada Senin (19/1/2026) lalu dinilai tidak menggambarkan kondisi faktual dan kejadian sebenarnya di lapangan.

Kuasa hukum keluarga korban, Cheppy Gumilang, SH, MH, menegaskan bahwa reka ulang di lokasi asli sangat krusial untuk menyinkronkan keterangan saksi dan tersangka dengan bukti fisik yang ada.

“Kami secara resmi meminta rekonstruksi ulang di TKP. Tujuannya adalah mencari kebenaran materiil dan menyusun kronologi tindak pidana secara akurat agar tidak ada fakta hukum yang terlewat dalam proses penyidikan,” ujar Cheppy, Minggu (8/2/2026).

Minta Kehadiran Ahli Forensik

Selain menuntut ruko ulang, tim kuasa hukum yang terdiri dari enam advokat ini juga meminta penyidik untuk memeriksa saksi dari pihak keluarga serta menghadirkan dokter ahli forensik yang melakukan autopsi terhadap jenazah RD.

Langkah ini dianggap penting untuk memberikan penjelasan medis yang pasti mengenai penyebab, mekanisme, serta cara kematian korban guna memperkuat pembuktian di persidangan nanti. “Keterangan ahli forensik sangat diperlukan untuk menjelaskan secara medis bagaimana korban meninggal dunia,” tambahnya.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula saat RD dilaporkan hilang oleh keluarganya setelah beberapa hari tidak kembali ke rumah. Tak lama berselang, RD ditemukan dalam kondisi meninggal dunia mengapung di perairan laut Balikpapan. Hasil penyelidikan polisi kemudian mengerucut pada keterlibatan SM (43), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam dugaan pembunuhan tersebut.

Surat permohonan resmi terkait tuntutan keluarga ini telah dilayangkan kepada Kapolsek Balikpapan Barat melalui Kanit Reskrim. Pihak keluarga berharap kepolisian dapat bertindak transparan demi memberikan keadilan bagi almarhum RD yang dikenal sebagai sosok pengabdi masyarakat di lingkungannya. (*)

Editor : Indra Zakaria