Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Sabu 1,53 Gram Gagal Beredar, Polsek Samarinda Ulu Tangkap Pria di Jalan Suryanata

Muhamad Yamin • 2026-02-09 16:18:04
Tersangka.
Tersangka.

PROKAL.CO, SAMARINDA – Jajaran Polsek Samarinda Ulu mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Pangeran Suryanata, Gang 6 RT 015, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Sabtu malam (7/2).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan.

Sekitar pukul 20.00 Wita, petugas mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam dengan nomor polisi KT-49*"-IC. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu bungkus rokok merek LA warna ungu-oranye yang diletakkan di bagian speedometer motor.

Di dalam bungkus rokok tersebut terdapat satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu. Pria berinisial AHN (30) kemudian diamankan bersama barang bukti ke Polsek Samarinda Ulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penimbangan awal, sabu yang diamankan memiliki berat bruto 1,53 gram. Dengan penangkapan ini, polisi memastikan peredaran narkotika di wilayah tersebut berhasil digagalkan. Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti. Kami mengapresiasi kepedulian warga terhadap lingkungannya,” ujar AKP Wawan Gunawan.

Selain sabu, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa satu unit ponsel Oppo warna merah, satu bungkus rokok bekas, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.

Saat ini, AHN beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Samarinda Ulu. Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Editor : Indra Zakaria