PROKAL.CO, SAMARINDA - Satuan Reserse Kriminal Polres Samarinda berhasil membekuk dua pelaku pencurian kabel LPJU di Jalan Letjen Soeprapto Samarinda Ulu. Keduanya yang ditangkap itu pria berinisial RA 26 tahun dan H 32 tahun.
Keduanya sehari-hari bekerja di proyek paving median jalan pembatas. Namun, aksi hendak curi kabel mereka terekam dan viral di media sosial membuat kepolisian pun bergerak cepat menangkapnya.
Wakasat Reskrim AKP Teguh Wibowo menjelaskan kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan di mess pekerja proyek di Jl Dr Soetomo Kelurahan Sidodadi. Dua pelaku mengakui perbuatannya.
"Pelaku mencuri kabel, untuk kebutuhan sehari-hari. Sudah dua kali, beraksi. Motifnya itu. Selanjutnya, kepolisian juga sedang memburu satu pelaku lagi otak pencurian ini. Adapun, dua pelaku yang tertangkap ini hanya diajak," sebutnya.
Atas perbuatannya para pelaku tersebut dijerat dengan pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)
Editor : Indra Zakaria