Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Dua Residivis Pengedar Narkoba di Samarinda Ulu Ditangkap, Polisi Sita 32 Poket Sabu

Muhamad Yamin • 2026-03-05 20:11:13

Tersangka
Tersangka

PROKAL.CO, SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pria yang merupakan residivis kasus narkotika beserta puluhan paket sabu siap edar.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Delima Dalam, RT 051, Kelurahan Sidodadi. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan di lokasi.

Penangkapan pertama dilakukan pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 20.30 Wita di depan sebuah rumah di Jalan Delima Dalam Blok C1. Petugas mengamankan seorang pria berinisial H alias T (51).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 18 poket sabu dengan berat bruto 4,70 gram yang disimpan dalam kotak rokok warna hitam serta tiga poket sabu lainnya dengan berat bruto 0,69 gram yang disimpan dalam kotak kacamata. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kantong celana kanan tersangka.

Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Oppo warna hitam yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui merupakan penjual sabu dan pernah terjerat kasus serupa pada tahun 2021.

Tak lama berselang, petugas kembali melakukan penangkapan di lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian pertama. Sekitar pukul 20.45 Wita, polisi mengamankan seorang pria berinisial H.A (39) yang saat itu berada di atas sepeda motor di pinggir Jalan Delima Dalam.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 11 poket sabu dengan berat bruto 3,16 gram yang disimpan di dalam tas selempang warna hitam milik tersangka. Sabu tersebut dibungkus menggunakan plastik kresek bening.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit ponsel merek Realme serta sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan tersangka saat berada di lokasi. Tersangka diketahui juga merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2019 dan diduga berperan sebagai penjual sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bangkit Dananjaya menjelaskan kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II dan III Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda.

Saat ini penyidik Satresnarkoba Polresta Samarinda masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, mengamankan barang bukti, serta melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya. (*)

Editor : Indra Zakaria