Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Terbukti Korupsi Proyek Asrama Haji Balikpapan, Dua Terdakwa Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Redaksi Prokal • Rabu, 25 Maret 2026 - 16:30 WIB

Majelis hakim telah bermusyawarah dan akhirnya memutuskan pidana yang pantas untuk kedua terdakwa perkara korupsi Asrama Haji Balikpapan. (MOESO/BALPOS)
Majelis hakim telah bermusyawarah dan akhirnya memutuskan pidana yang pantas untuk kedua terdakwa perkara korupsi Asrama Haji Balikpapan. (MOESO/BALPOS)

SAMARINDA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda akhirnya menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengembangan Asrama Haji Embarkasi Balikpapan. Kedua terdakwa, yang masing-masing berinisial SW dan MK, dinyatakan terbukti secara sah melakukan penyimpangan dana pada proyek yang bersumber dari APBD Perubahan Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2022 tersebut.

Putusan ini dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Selasa (17/3/2026) lalu, setelah keduanya melewati serangkaian proses hukum yang cukup panjang. Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut fasilitas vital bagi jemaah haji, khususnya dalam kegiatan pengembangan, pengadaan, dan pemeliharaan di UPT Asrama Haji Embarkasi Balikpapan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Niko Sitanggang, SH, menjelaskan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa.

“Persidangan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa SW dan MK,” jelas Niko saat memberikan keterangan mengenai jalannya sidang.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan kepada SW dan MK. Tak hanya hukuman badan, hakim juga memberikan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

“Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, serta pidana kurungan selama 3 bulan dan denda sebesar Rp100 juta,” tambah Niko secara mendetail.

Putusan ini sekaligus menjadi babak akhir dari rangkaian persidangan kasus korupsi yang menjerat proyek infrastruktur di asrama haji tersebut. Meski vonis telah dijatuhkan, langkah ini diharapkan menjadi pengingat tegas bagi pengelola anggaran daerah agar lebih transparan dalam pelaksanaan proyek-proyek publik di Kalimantan Timur. (*)

Editor : Indra Zakaria