Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Manfaatkan Celah Mudik, Jaringan Sabu Asal Pontianak Disergap di Kotawaringin Barat

Redaksi Prokal • Rabu, 25 Maret 2026 - 17:45 WIB

Ketiga pelaku pembawa narkotika jenis sabu saat berada di kantor Satnarkoba Polres Kobar, setelah diamankan Senin (23/3). (istimewa/satresnarkoba polres kobar)
Ketiga pelaku pembawa narkotika jenis sabu saat berada di kantor Satnarkoba Polres Kobar, setelah diamankan Senin (23/3). (istimewa/satresnarkoba polres kobar)

PANGKALAN BUN – Kesibukan aparat keamanan dalam mengawal arus lalu lintas Lebaran di jalur Trans Kalimantan nampaknya coba dimanfaatkan oleh jaringan pengedar narkoba untuk memasok barang haram. Namun, upaya penyelundupan sabu lintas provinsi dari Kalimantan Barat (Kalbar) menuju Kalimantan Tengah berhasil digagalkan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) pada Senin (23/3).

Operasi penyergapan yang berlangsung di Jalan Ahmad Shaleh, Kelurahan Mendawai Seberang, Kecamatan Arut Selatan tersebut berhasil menggulung tiga pria asal Pontianak. Ketiganya, yakni Syarif Abdullah (46), Roni Wijaya (29), dan Rio Prasetyo (27), dihentikan petugas saat melintas menggunakan minibus Toyota Rush hitam dengan nomor polisi KB 1583 OS di sekitar tikungan halte SMK Negeri 4 Arut Selatan.

Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, melalui Kasatnarkoba AKP M Yoseph Sukma Wijaya, mengonfirmasi bahwa dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 592,5 gram atau lebih dari setengah kilogram.

“Pengungkapan ini berkat informasi masyarakat mengenai adanya kendaraan dari arah Kalimantan Barat menuju Kotawaringin Lama yang diduga membawa narkotika. Berbekal informasi tersebut, tim melakukan pengintaian dan penyergapan tepat pukul 11.00 WIB,” ujar AKP M Yoseph, Selasa (24/3).

Modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong cukup rapi untuk mengelabui petugas di lapangan. Barang bukti sabu sebanyak enam bungkus plastik klip tersebut dibungkus dengan aluminium foil, dimasukkan ke dalam potongan selang, dan disembunyikan di bagian bawah mobil menggunakan kawat. Namun, berkat kejelian personel Satnarkoba yang dibantu unit Pamapta Polres Kobar, persembunyian barang haram tersebut berhasil dibongkar.

Selain sabu berukuran besar, petugas juga menemukan alat isap atau pipet di pintu samping mobil serta mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya seperti telepon genggam dan plastik klip. Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolres Kobar untuk menjalani pemeriksaan intensif guna menelusuri jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, ketiga pria tersebut terancam jeratan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat. Keberhasilan ini menjadi peringatan keras bagi para pengedar bahwa aparat kepolisian tetap siaga penuh menjaga keamanan wilayah, bahkan di tengah kepadatan momentum libur panjang Lebaran. (tyo/gus)

Editor : Indra Zakaria