Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Vonis 8,5 Tahun Penjara bagi Asisten Koki Pelaku Asusila Terhadap Siswi Magang di Balikpapan

Redaksi Prokal • Jumat, 10 April 2026 - 15:15 WIB
ilustrasi hukum
ilustrasi hukum

PROKAL.CO- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan menjatuhkan vonis berat terhadap EG, seorang asisten koki di salah satu hotel berbintang, atas kasus pemerkosaan terhadap seorang siswi magang yang masih di bawah umur. Dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis sore, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan serangkaian tipu muslihat dan bujuk rayu untuk melancarkan aksi bejatnya tersebut. Atas perbuatannya, hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan.

Dalam pembacaan putusannya, Hakim Ketua Siska Ris Sulistiyo Ningsih menegaskan bahwa tindakan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif kedua. Selain hukuman kurungan fisik, majelis hakim juga memberikan sanksi denda sebesar Rp 300 juta kepada terdakwa. Jika denda tersebut tidak mampu dibayarkan, maka EG wajib menjalani tambahan masa kurungan selama 6 bulan sebagai kompensasi.

Persidangan juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh EG sejak awal kasus bergulir akan dikurangkan sepenuhnya dari total masa hukuman yang dijatuhkan. Hakim memerintahkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan guna menjalani sisa masa hukumannya. Ketegasan vonis ini diharapkan menjadi peringatan keras dalam upaya perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual, terutama di lingkungan kerja dan tempat pendidikan.

Mendengar putusan yang dijatuhkan kepadanya, terdakwa EG yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan menerima seluruh hasil vonis majelis hakim tanpa mengajukan upaya hukum banding. Kasus ini sempat menarik perhatian publik di Balikpapan mengingat posisi terdakwa yang merupakan karyawan senior di sebuah hotel ternama, sementara korban adalah pelajar yang tengah menempuh pendidikan praktik lapangan. (*)

Editor : Indra Zakaria
#balikpapan #pemerkosaan