SAMARINDA – Kawasan Perum Bengkuring, Samarinda Utara, mendadak gempar pada Sabtu (11/4/2026) sore. Sebuah insiden berdarah terjadi di Jalan Terong 5, Blok C, yang melibatkan dua pria rekan sekerja sekaligus teman serumah.
Hardiman (31), nekat menikam rekannya sendiri, Noval, menggunakan sebilah badik. Aksi kekerasan ini diduga kuat dipicu oleh api cemburu dan sakit hati akibat tuduhan masalah asmara.
Peristiwa ini bermula saat Noval tengah sibuk bekerja mengamplas kayu untuk pembuatan kursi bersama rekan-rekan lainnya. Tanpa peringatan, Hardiman datang menghampiri dan langsung menghujamkan senjata tajam ke arah korban.
“Pelaku datang menghampiri korban, lalu secara tiba-tiba melakukan penikaman menggunakan senjata tajam jenis badik hingga mengenai paha kiri korban,” jelas Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksaruddin Adam, Minggu (12/4/2026).
Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri dari lokasi kejadian. Sementara itu, korban yang bersimbah darah segera dievakuasi ke klinik terdekat sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD AW Sjahranie Samarinda untuk penanganan medis lebih lanjut.
Berdasarkan penyelidikan awal pihak kepolisian, keretakan hubungan antara pelaku dan korban dipicu oleh kecurigaan terkait urusan asmara. Sebelum penikaman terjadi, korban disebut-sebut sempat menuding pelaku menjalin hubungan gelap dengan kekasihnya.
Tudingan tersebut ternyata membekas di hati Hardiman. Padahal, keduanya diketahui sudah saling mengenal cukup lama dan bahkan telah tinggal satu rumah selama kurang lebih dua bulan terakhir. “Tudingan itu memicu emosi pelaku hingga berujung pada aksi kekerasan,” tambah AKP Aksaruddin Adam.
Tak butuh waktu lama bagi aparat Polsek Sungai Pinang untuk mengendus keberadaan pelaku. Sekitar pukul 16.40 Wita, tim kepolisian berhasil meringkus Hardiman beserta barang bukti berupa satu bilah badik sepanjang 35 sentimeter lengkap dengan sarungnya.
Saat ini, Hardiman telah diamankan di Mapolsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum. Polisi masih terus mendalami motif kejadian secara menyeluruh guna memastikan langkah hukum selanjutnya bagi pelaku. (*)
Editor : Indra Zakaria