PROKAL.CO- Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb resmi memulai persidangan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan belasan korban di bawah umur dengan terdakwa Asrinsyah pada Jumat, 17 April 2026. Agenda perdana ini difokuskan pada pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan majelis hakim. Mengingat sensitivitas perkara yang menyangkut asusila dan perlindungan anak, seluruh proses persidangan berlangsung secara tertutup guna menjaga kondisi psikologis serta privasi para korban yang masih sangat muda.
Humas PN Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo, menegaskan bahwa prosedur tertutup ini merupakan mandat hukum dalam perkara perlindungan anak, di mana publik hanya diperkenankan hadir saat pembacaan putusan akhir nantinya. Persidangan yang dimulai sejak pukul 09.00 Wita ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Lila Sari, didampingi hakim anggota Firzi Ramadhan dan Casey Aprodita. Selama proses hukum berlangsung, terdakwa didampingi oleh penasihat hukum Abdullah yang ditunjuk secara resmi melalui Posbakumadin.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU Deka Fajar Pranowo, terdakwa dijerat dengan dakwaan kumulatif yang mengacu pada Pasal 415 dan Pasal 414 dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diperbarui dengan regulasi tahun 2026 mengenai penyesuaian pidana. Jeratan pasal berlapis ini mencerminkan seriusnya dampak perbuatan terdakwa terhadap para korban.
Setelah pembacaan dakwaan selesai, majelis hakim menjadwalkan persidangan lanjutan pada Selasa, 21 April 2026 mendatang. Agenda berikutnya akan masuk ke tahap pembuktian, di mana jaksa dijadwalkan menghadirkan tiga orang saksi yang terdiri dari dua saksi anak dan satu saksi dewasa untuk memberikan keterangan terkait kasus yang menghebohkan masyarakat Berau tersebut. (*)
Editor : Indra Zakaria