PROKAL.CO, SAMARINDA - Jajaran kepolisian di Kota Samarinda kembali mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah berbeda. Dalam dua pengungkapan tersebut, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti sepeda motor milik korban.
Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan mengatakan, pihaknya bergerak cepat mengungkap kasus curanmor yang terjadi di Jalan Kadrie Oening Gang Bersama, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 04.30 Wita.
Korban berinisial A.F (21), seorang mahasiswa asal Berau, kehilangan sepeda motor Honda Vario 125 Gen 2 warna putih dengan nomor polisi KT-4480-JC. Motor tersebut diparkir di depan kontrakan dalam kondisi tidak terkunci setang.
"Korban sempat menggunakan motor untuk membuang sampah sekitar pukul 00.25 Wita, lalu memarkirkannya di depan kontrakan. Saat bangun pagi, kendaraan sudah hilang," ujar Wawan, Rabu (29/4/2026).
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta dan melaporkannya ke Polsek Samarinda Ulu. Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.
Tak butuh waktu lama, pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 Wita, polisi menangkap tersangka berinisial R.L (49) di kawasan Jalan Kadrie Oening. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban.
Sementara itu, pengungkapan kasus serupa juga dilakukan Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang. Kasus ini berdasarkan laporan polisi tertanggal 20 April 2026, terkait pencurian yang terjadi pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 07.00 Wita di Jalan H.A.M.M. Rifadin, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir.
Korban berinisial S, warga Desa Batuah, Kutai Kartanegara, kehilangan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan stiker merah tahun 2023 bernomor polisi KT 65xx CAL. Kerugian ditaksir mencapai Rp18 juta.
Peristiwa bermula saat korban datang untuk mengambil pesanan kambing dan memarkirkan motornya di pinggir jalan. Namun, korban tidak menyadari kunci kendaraan masih tertinggal di motor.
"Setelah selesai mengambil pesanan, korban mendapati motor sudah hilang. Upaya pencarian tidak membuahkan hasil hingga akhirnya dilaporkan ke polisi," demikian keterangan kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap di Desa Marga Rahayu, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street beserta kunci kendaraan. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang lain seperti topi, kaos, dan celana yang diduga digunakan saat beraksi.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di masing-masing polsek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci saat diparkir guna mencegah tindak kejahatan serupa. (*)
Editor : Indra Zakaria