Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Jaksa Tuntut 15 Tahun Penjara Kasus Rudapaksa Balita di Pontianak, Kuasa Hukum Sebut Fakta Persidangan Diabaikan

Redaksi Prokal • Kamis, 30 April 2026 | 11:30 WIB
ilustrasi hukum
ilustrasi hukum

PONTIANAK – Kasus dugaan rudapaksa yang menimpa seorang balita berusia empat tahun di Pontianak memasuki babak krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pontianak secara resmi menuntut terdakwa AR dengan hukuman pidana 15 tahun penjara. Tak hanya itu, AR juga dituntut membayar denda sebesar Rp625 juta atau diganti dengan kurungan selama 152 hari jika denda tidak dibayarkan.

Tuntutan berat ini langsung memicu reaksi keras dari tim kuasa hukum terdakwa. Sumardi, kuasa hukum AR, menilai JPU telah menutup mata terhadap fakta-fakta yang terkuak selama proses persidangan dan hanya bersandar pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian.

"Jaksa tidak menggunakan fakta persidangan. Di hadapan majelis hakim, korban yang merupakan saksi kunci secara konsisten menyebut nama lain, yakni seseorang berinisial C, sebagai pelaku. Nama klien kami (AR) tidak pernah disebut oleh korban dalam persidangan," tegas Sumardi pada Senin (27/4).

Pihak kuasa hukum mengungkapkan adanya beberapa kejanggalan yang dianggap sengaja dieliminasi dari berkas dakwaan. Selain kesaksian konsisten dari korban, Sumardi menyoroti hasil pemeriksaan lie detector terhadap sosok C yang menunjukkan indikasi kecemasan dan keragu-raguan. Menurutnya, bukti-bukti yang menguntungkan terdakwa ini justru tidak dimuat oleh jaksa dalam berkas perkara.

"Kami berharap majelis hakim objektif. Jika memang tidak terbukti, terdakwa harus dibebaskan. Hingga saat ini, kami menilai tidak ada bukti kuat yang mengarah langsung ke AR," tambahnya. Sebagai langkah lanjut, kuasa hukum AR juga telah melaporkan saudara C ke pihak kepolisian atas dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah.

Kasus ini sebelumnya sempat menjadi perhatian nasional setelah ibu korban mengirimkan surat terbuka kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, karena merasa penanganan perkara berjalan lamban. AR sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalbar pada Agustus 2025 lalu, setelah kasus ini ditarik dari Polresta Pontianak.

Meskipun pihak keluarga AR sempat mengajukan praperadilan sebanyak dua kali dan dinyatakan ditolak, kuasa hukum tetap meyakini bahwa proses pembuktian di persidangan adalah kunci utama. Setelah sempat mengalami penundaan, majelis hakim dijadwalkan akan membacakan vonis akhir pada Rabu (29/4) untuk menentukan nasib AR di balik jeruji besi. (*)

Editor : Indra Zakaria
#balita #Rudapaksa