Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Polda Kaltim Bongkar Home Industri Sabu di Balikpapan, Bahan Baku Diduga Pasokan Jaringan Malaysia

Redaksi Prokal • Minggu, 10 Mei 2026 | 07:40 WIB
Barang bukti yang diamankan.
Barang bukti yang diamankan.

BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap praktik produksi narkotika jenis sabu skala rumahan atau home industry yang beroperasi di wilayah Kota Balikpapan. Dalam pengungkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti yang memperkuat dugaan adanya keterlibatan jaringan narkotika internasional asal Malaysia.

Operasi ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah lokasi yang diduga kuat menjadi tempat produksi barang haram. Menanggapi informasi tersebut, Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim di bawah pimpinan AKBP Agus Sunandar segera melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi keterlibatan seorang wanita berinisial AS.

Tersangka AS akhirnya diringkus petugas pada Selasa dini hari, 28 April 2026, di salah satu hotel di Balikpapan. Dari tangan AS, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11,52 gram yang diduga siap untuk diedarkan. Saat menjalani pemeriksaan, AS bernyanyi bahwa pasokan sabu tersebut ia peroleh dari seorang pria berinisial OH yang memang sudah masuk dalam target operasi kepolisian.

Pengejaran terhadap OH pun membuahkan hasil. Saat dilakukan penggeledahan di kediamannya, petugas menemukan fakta bahwa OH tidak hanya sekadar pengedar, melainkan juga memproduksi sabu secara mandiri. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan berbagai alat produksi serta bahan kimia yang digunakan untuk meracik narkotika. Berdasarkan pengakuan OH, seluruh bahan baku pembuatan sabu tersebut didatangkan langsung dari Malaysia.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, menjelaskan bahwa pihaknya tengah mendalami jalur masuknya bahan baku dari negeri jiran tersebut. Ia menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius dan prioritas utama sesuai dengan instruksi Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, untuk menyisir habis jaringan narkotika internasional yang masuk ke wilayah Kalimantan Timur.

Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan pasal berlapis yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan terbaru dalam KUHP dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana Tahun 2026. Pihak penyidik juga terus berkoordinasi dengan kejaksaan guna mempercepat proses penanganan perkara sesuai prosedur yang berlaku.

Menutup keterangannya, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu kembali mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 atau kanal pengaduan resmi lainnya. Kepolisian menegaskan bahwa sinergi antara aparat dan masyarakat merupakan kunci utama dalam menjaga generasi muda dan menciptakan lingkungan yang bersih dari ancaman bahaya narkotika. (*)

Editor : Indra Zakaria
#balikpapan