SAMARINDA – Aksi nekat pencurian sepeda motor yang terekam kamera pengawas (CCTV) di Jalan Pramuka VA, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, akhirnya berhasil diungkap pihak kepolisian. Dalam rekaman video yang sempat beredar, seorang pria tampak dengan santai membawa kabur satu unit sepeda motor matik yang tengah terparkir di samping rumah warga tanpa menyadari perbuatannya dipantau kamera intai.
Belakangan diketahui, pelaku penjarahan tersebut adalah seorang pemuda berusia 20 tahun berinisial Deffan Andrean, yang merupakan warga Jalan Wahid Hasyim, Gang Kampus Biru, Samarinda Utara.
Kapolsekta Sungai Pinang, AKP Aksaruddin Adam, menjelaskan bahwa insiden pencurian ini terjadi pada Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 16.10 Wita. Kejadian bermula saat korban bernama Linda Sari (39) memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy warna putih hitam bernomor polisi KT 5092 BG miliknya dalam kondisi lengah. Selain setang kendaraan yang tidak dikunci, kunci kontak sepeda motor tersebut juga masih menempel di tempatnya.
“Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci motor masih terpasang, sehingga dengan sangat mudah membawa kabur kendaraan tersebut dari lokasi,” ujar AKP Aksaruddin saat memberikan keterangan pada Senin (25/5).
Korban sendiri baru menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban kejahatan setelah salah seorang saksi pulang ke rumah dan mendapati area parkir samping rumah sudah kosong. Merasa curiga, korban bersama saksi langsung bergegas memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Bak disambar petir, mereka melihat jelas detik-detik seorang pria tak dikenal menuntun dan membawa lari motor tersebut. Akibat insiden ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiel hingga mencapai Rp22 juta.
Berbekal rekaman CCTV yang krusial serta hasil penyelidikan intensif di lapangan, Tim Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang bergerak cepat melacak keberadaan pelaku. Kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka pada Kamis, 21 Mei 2026, dini hari sekitar pukul 04.10 Wita.
Tersangka Deffan berhasil diamankan petugas tanpa perlawanan berarti saat berada di kawasan simpang empat Ringroad II, Jalan P Suryanata, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu. Berdasarkan hasil interogasi awal, pemuda tersebut langsung mengakui seluruh perbuatannya dan menunjukkan tempat di mana ia menyembunyikan motor curian itu, yang ternyata masih berada di sekitar kawasan Jalan Pramuka.
Bersama dengan penangkapan tersangka, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti utama berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban lengkap dengan kunci kendaraannya. Saat ini, Deffan telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dipastikan akan dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.(*)
Editor : Indra Zakaria