Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Petantang-Petenteng Bawa Badik di Islamic Center Balikpapan, Pemuda Asal Kalsel Berujung di Sel Tahanan

Redaksi Prokal • Selasa, 2 Juni 2026 | 09:44 WIB
Tersangka dan barang bukti.
Tersangka dan barang bukti.

BALIKPAPAN – Alih-alih menunjukkan sikap santun saat berada di lingkungan rumah ibadah, seorang pemuda asal Kalimantan Selatan berinisial ZA (29) justru harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Pria tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setelah kedapatan membawa dan nekat memamerkan sebilah senjata tajam jenis badik di kawasan Masjid Islamic Center Balikpapan. Aksi sok jagoan itu dilakukan pelaku di hadapan petugas keamanan yang berniat baik untuk menegurnya.

Kapolsek Balikpapan Selatan, Kompol Abu Sangit, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada Rabu (27/5) sekitar pukul 22.00 Wita. Pelaku diringkus petugas tepat di depan pos sekuriti Masjid Islamic Center, Jalan Serindit, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan. Kronologi bermula saat ZA menghentikan kendaraannya di pinggir jalan sekitar kawasan masjid, hingga akhirnya memancing perhatian petugas keamanan setempat yang kemudian datang menghampiri untuk memberikan teguran.

Namun, respons yang diberikan oleh pemuda berusia 29 tahun itu justru di luar dugaan. Bukannya mematuhi imbauan petugas atau meminta maaf, ZA malah menantang dengan mencabut dan menunjukkan senjata tajam yang sejak awal diselipkan di pinggang sebelah kanannya.

"Saat ditegur oleh sekuriti, pelaku justru mengeluarkan senjata tajam yang diselipkan di pinggang sebelah kanan," ujar Kompol Abu Sangit saat memberikan rilis resmi kepada media, Senin (1/6).

Melihat situasi yang berpotensi membahayakan keselamatan, petugas sekuriti dengan sigap langsung meringkus pelaku dan mengamankan senjata badik miliknya. ZA beserta barang bukti sebilah badik besi tersebut kemudian diserahkan ke markas Polsek Balikpapan Selatan guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga bergerak cepat memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian untuk melengkapi berkas perkara.

Kasus nekat ini pun langsung menyita perhatian aparat kepolisian karena tindakan membawa serta menguasai senjata tajam tanpa izin di area publik masih kerap ditemukan, serta sangat rawan memicu gangguan kamtibmas maupun tindakan kriminalitas. Akibat tindakan gegabahnya itu, ZA kini harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terkait kepemilikan dan penguasaan senjata pemukul, penikam, atau penusuk tanpa hak dengan ancaman hukuman pidana yang serius.(*)

Editor : Indra Zakaria
#balikpapan