BALIKPAPAN — Perkara pembunuhan sadis yang menggemparkan kawasan Gunung Bugis, Balikpapan Barat, kini memasuki babak akhir yang krusial. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menuntut terdakwa berinisial JN dengan hukuman 14 tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primair terkait tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain.
Di hadapan majelis hakim, JPU Muhammad Mirhan SH membacakan tuntutannya dan meminta agar terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jaksa menegaskan bahwa seluruh rangkaian fakta, keterangan saksi, dan alat bukti yang terungkap selama proses persidangan telah memenuhi semua unsur pembunuhan yang didakwakan.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JN dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah tetap ditahan,” ujar Mirhan saat membacakan amar tuntutannya di ruang sidang.
Tidak hanya hukuman fisik, jaksa juga meminta majelis hakim untuk merampas sejumlah barang bukti krusial untuk dimusnahkan agar tidak dapat dipergunakan kembali. Barang bukti tersebut di antaranya adalah satu kaos lengan pendek berwarna merah muda bergaris putih, serta sebilah pisau badik maut tanpa sarung dengan gagang hitam sepanjang 26 sentimeter yang digunakan terdakwa untuk menghabisi korban.
Mendengar tuntutan belasan tahun dari jaksa, nyali terdakwa JN langsung menciut. Ia pun langsung menyampaikan permohonan secara lisan di hadapan majelis hakim demi mengetuk pintu hati keadilan agar hukumannya bisa dipangkas.
“Saya menyesal dan merupakan tulang punggung keluarga. Saya memohon diberikan hukuman seringan-ringannya,” kata terdakwa JN dengan nada memelas. Pengakuan dosa dan pembelaan tersebut nantinya akan diramu oleh majelis hakim sebagai bahan pertimbangan sebelum mengetuk palu vonis pada agenda sidang berikutnya.
Kasus berdarah ini sendiri bermula dari perselisihan yang berujung maut pada Sabtu, 17 Januari 2026 silam sekitar pukul 00.30 WITA. Berlokasi tepat di depan Masjid Al-Muhajirin, Jalan Sultan Hasanuddin RT 38, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, JN nekat menyerang korbannya yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Terdakwa secara brutal menghujamkan pisau badik miliknya hingga bersarang dalam di bagian punggung belakang korban dan mengakibatkan hilangnya nyawa. (*)
Editor : Indra Zakaria