Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Gelapkan Uang Lari Rp280 Juta, Niat Jahat "Samarinda Half Marathon" Terbongkar, Suami Tersangka Ikut Dibidik!

Redaksi Prokal • Kamis, 2 Juli 2026 | 11:17 WIB
VI (rompi cokelat) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan.
VI (rompi cokelat) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan.

SAMARINDA — Skandal dugaan penipuan dalam penyelenggaraan ajang lari Samarinda Half Marathon memasuki babak baru yang kian memanas. Setelah resmi menjebloskan sang promotor berinisial VI ke dalam sel tahanan, penyidik Satreskrim Polresta Samarinda kini mulai membidik sejumlah nama lain yang diduga kuat ikut menikmati atau mengelola dana setoran para peserta. Otoritas kepolisian pun menegaskan peluang munculnya tersangka baru sangat terbuka lebar.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa timnya saat ini tengah gencar melakukan pemeriksaan maraton terhadap serangkaian saksi kunci. Salah satu yang diperiksa intensif adalah AW, yang tidak lain merupakan suami dari tersangka VI. Pemeriksaan ini difokuskan untuk membedah anatomi peran masing-masing figur di balik layar ajang lari yang berakhir fiktif tersebut.

"Beberapa pihak, termasuk suami tersangka maupun pihak-pihak lain, masih dalam proses pemeriksaan. Penyidikan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan ada penetapan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup," tegas Kombes Pol Hendri Umar.

Meskipun AW sejauh ini masih menyandang status sebagai saksi, penyidik terus bergerak mengumpulkan alat bukti penunjang serta mencocokkan seluruh kesaksian di lapangan guna menguji ada atau tidaknya keterlibatan pidana yang bersangkutan.

Di samping menelusuri aliran dana, tabir kebohongan pihak panitia semakin terkuak lebar. Berdasarkan koordinasi mendalam antara Satreskrim dengan Satuan Intelkam Polresta Samarinda, terungkap fakta mengejutkan bahwa pihak penyelenggara ternyata sama sekali tidak pernah mengajukan izin keramaian untuk acara akbar tersebut.

Fakta ini mematahkan alasan klasik tersangka VI yang sebelumnya berdalih kepada peserta bahwa pembatalan acara murni karena kendala birokrasi perizinan yang belum terbit dari kepolisian. Polisi juga menilai telah mengantongi bukti kuat mengenai adanya unsur mens rea atau niat jahat yang direncanakan oleh tersangka sejak awal pembukaan pendaftaran.

"Dari hasil penyidikan, kami beranggapan sudah ada mens rea dari tersangka. Dana peserta dipergunakan untuk kepentingan pribadi, padahal seharusnya digunakan untuk race pack, medali, hadiah, konsumsi, dan kebutuhan penyelenggaraan lainnya," papar Hendri.

Dalam proses interogasi, tersangka VI akhirnya bernyanyi dan mengakui telah menilap uang hasil keringat para pencinta lari sedikitnya sebesar Rp280 juta demi membiayai keperluan pribadinya. Nafsu serakah tersebut berujung pada kegagalan pengadaan perlengkapan lomba, yang sempat memicu kericuhan dan gelombang protes massal dari para peserta saat sesi pembagian race pack.

Kapolresta memastikan jajarannya berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas mega-skandal olahraga ini secara transparan, objektif, dan tanpa tebang pilih. Korporasi atau oknum mana pun yang terbukti ikut andil dalam konspirasi penipuan ini dipastikan akan diseret ke meja hijau demi menegakkan keadilan bagi ratusan pelari yang dirugikan. (*)

Editor : Indra Zakaria
#penipuan