Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Tragedi Berdarah Pesta Pernikahan: Miras dan Senggolan Saat Joget Jadi Pemicu Pembunuhan di Kuala Kuayan

Redaksi Prokal • Selasa, 7 Juli 2026 | 10:30 WIB
Dua tersangka melakukan pembunuhan dan pengeroyokan di Kuala Kuayan.(Miftah/kaltengpos.jawapos.com)
Dua tersangka melakukan pembunuhan dan pengeroyokan di Kuala Kuayan.(Miftah/kaltengpos.jawapos.com)

 
PROKAL.CO- Aksi pengeroyokan dan penusukan fatal yang terjadi di Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akhirnya menemui titik terang. Pihak Kepolisian Resor Kotim secara resmi membeberkan motif utama di balik tindakan nekat dua pria berinisial MA dan SH yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan, petaka berdarah yang menewaskan satu orang tersebut dipicu kuat oleh hilangnya kesadaran akibat pengaruh minuman keras (miras).

Peristiwa kelam ini bermula ketika kedua tersangka menenggak minuman keras jenis whisky dan arak sebelum berangkat menuju sebuah acara pesta pernikahan di Jalan Yulianus Nenson. Setibanya di lokasi hiburan rakyat tersebut, atmosfer malam yang kian larut membuat mereka kembali mengonsumsi miras bersama seorang rekannya sembari berjoget di depan panggung utama.

Di tengah keriuhan musik dangdut, tersangka SH tidak sengaja bersenggolan dengan beberapa pengunjung lain dari kampung sebelah, yakni TR, TL, dan IR. Gesekan fisik di lantai dansa tersebut ternyata berbuntut panjang dan menyulut dendam hingga acara selesai.

Keributan Berujung Penusukan Leher dan Perut

Tensi panas memuncak saat kedua tersangka hendak bertolak pulang dari lokasi acara. SH dicegat di tengah jalan oleh kelompok pemuda tadi dan langsung dikeroyok oleh TR serta TL. Melihat rekannya dipukuli dan mengira korban IR juga hendak ikut melakukan pengeroyokan, tersangka MA secara spontan naik pitam.

Di bawah pengaruh alkohol yang pekat, MA langsung merogoh kantong jaketnya dan mencabut sebilah pisau sepanjang 15 centimeter. Tanpa ampun, MA melayangkan tusukan berkali-kali ke arah IR hingga senjata tajam tersebut tertancap kuat di leher korban.

Melihat IR ambruk, tersangka SH yang baru saja lepas dari pengeroyokan langsung mencabut pisau yang masih menancap di leher korban tersebut. Menggunakan senjata yang sama, SH mencoba menyerang balik dua pelaku pengeroyoknya. Meski beberapa serangan sempat ditepis, ia akhirnya berhasil menghujamkan pisau tersebut ke arah perut TL.

Akibat serangan membabi buta tersebut, korban IR dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka tusuk yang sangat parah. Sementara itu, korban TL mengalami luka berat namun untungnya berhasil diselamatkan setelah langsung dilarikan ke fasilitas medis terdekat untuk mendapatkan perawatan intensif.

"Dari hasil penyidikan, setelah melakukan penikaman kedua tersangka langsung meninggalkan lokasi. Tidak lama kemudian keduanya berhasil diamankan di kediamannya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelas Wakapolres Kotim Kompol Christian Maruli Tua Siregar saat menggelar konferensi pers.

Dalam penangkapan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Kotim turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk sebilah kumpang pisau kayu, pakaian milik korban maupun tersangka yang bernoda darah, serta satu unit sepeda motor Honda CRF yang digunakan pelaku untuk bermobilitas. Atas tindakan brutalnya, MA dan SH kini terpaksa mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 458 juncto Pasal 20 huruf c atau Pasal 262 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (*)

Editor : Indra Zakaria
#pembunuhan