SAMARINDA – Modus licik dua mahasiswa di Samarinda untuk menghilangkan jejak sepeda motor hasil curian gagal total. Ahmad Fahmi Assailillah (20) dan Muhammad Abdilah (24) terpaksa harus mendekam di sel tahanan setelah diringkus oleh Unit Reskrim Polsekta Samarinda Kota karena nekat mempreteli dan memindahkan onderdil motor curian ke kendaraan pribadi mereka.
Kapolsek Samarinda Kota, AKP Amiruddin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Hanisyah. Korban kehilangan sepeda motor Honda Vario miliknya yang terparkir di depan rumah di kawasan Jalan KH Abul Hasan, Kecamatan Samarinda Kota. Aksi pencurian tersebut sempat terekam jelas oleh kamera CCTV lingkungan sekitar.
"Menerima laporan itu, anggota langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian," ujar AKP Amiruddin.
Berdasarkan analisis CCTV dan penyelidikan mendalam, polisi berhasil mengendus keberadaan para pelaku. Petugas kemudian bergerak melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jalan Siti Aisyah, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu.
Di lokasi tersebut, polisi mendapati pemandangan mengejutkan di mana sepeda motor milik korban sudah dalam kondisi hancur terurai di lantai kontrakan. Dari hasil interogasi, Ahmad Fahmi mengakui dirinya yang mencuri motor tersebut dengan cara didorong, lalu membawanya ke kontrakan Muhammad Abdilah. Motor itu kemudian dijual kepada Abdilah seharga Rp4 juta dengan uang muka Rp700 ribu.
Begitu motor berpindah tangan, Abdilah langsung bertindak sebagai "mekanik dadakan" dengan membongkar kendaraan tersebut. Ia memindahkan komponen-komponen penting ke motor pribadinya, sementara sisa onderdil lainnya rencananya akan dijual eceran untuk melunasi sisa utang pembelian kepada Fahmi.
"Saat kami temukan, sepeda motor milik korban sudah dalam kondisi terbongkar dan berada di lantai kontrakan. Dari hasil pemeriksaan, salah satu tersangka mengakui melakukan pencurian, sedangkan tersangka lainnya membeli sekaligus membongkar kendaraan tersebut," jelas Amiruddin.
Selain mengamankan kondisi motor korban yang sudah terpreteli, polisi juga menyita satu unit sepeda motor milik tersangka, BPKB, STNK, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah peralatan bongkar pasang sebagai barang bukti.
Akibat perbuatan nekatnya, kedua mahasiswa ini harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat menggunakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Ahmad Fahmi dijerat dengan Pasal 477 huruf f tentang pencurian, sedangkan Muhammad Abdilah disangkakan pasal penadahan.
"Kedua tersangka telah kami amankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan mereka dalam kasus serupa maupun asal-usul komponen kendaraan yang ditemukan di lokasi," pungkas Amiruddin.(*)
Editor : Indra Zakaria