Pembunuh Penjaga Toko di Balikpapan Divonis 18 Tahun Penjara, Hakim Wajibkan Pelaku Bayar Restitusi

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 09:00 WIB
Terdakwa MS berjalan menuju ruang sidang Pengadilan Negeri Balikpapan sebelum mendengarkan vonis 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap penjaga toko Mbak Leha di Jalan MT Haryono.
Terdakwa MS berjalan menuju ruang sidang Pengadilan Negeri Balikpapan sebelum mendengarkan vonis 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap penjaga toko Mbak Leha di Jalan MT Haryono.

BALIKPAPAN — Kasus pembunuhan sadis yang menewaskan seorang penjaga toko bernama Mbak Leha di kawasan Jalan MT Haryono, Balikpapan Utara, akhirnya memasuki babak akhir setelah melalui rangkaian persidangan selama beberapa bulan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada terdakwa MS karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap korban. Selain hukuman kurungan fisik, hakim juga mewajibkan terdakwa untuk membayar restitusi sebagai bentuk pemulihan hak bagi keluarga korban, dengan ketentuan tambahan berupa hukuman enam bulan kurungan jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi.

Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Andi Ahkam Jayadi menegaskan bahwa seluruh unsur perencanaan dalam tindak pidana ini telah terpenuhi secara nyata di persidangan. Fakta-fakta yang terungkap, mulai dari keterangan para saksi hingga pengakuan terdakwa sendiri, memperkuat dakwaan pertama dari Jaksa Penuntut Umum. Hakim memerintahkan agar masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi dari total hukuman yang dijatuhkan, dan menegaskan agar MS tetap berada di dalam tahanan.

Tragedi yang sempat menyita perhatian besar publik Balikpapan ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada Senin, 26 Januari 2026 yang lalu. Saat itu, MS yang sebenarnya merupakan tetangga dekat korban datang ke toko tempat Mbak Leha bekerja untuk membeli pengharum pakaian. Namun, situasi berubah mencekam setelah transaksi selesai, ketika terdakwa mendadak pulang ke rumahnya hanya untuk mengambil sebilah pisau dapur sepanjang sekitar 20 sentimeter.

Terdakwa kemudian kembali lagi ke lokasi toko, langsung memegang tangan korban, dan menikam tubuhnya secara bertubi-tubi. Meski dalam kondisi terluka parah korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke bagian belakang toko, pelaku tetap mengejarnya secara brutal. Serangan yang terus berlanjut membuat korban mengalami luka yang sangat parah hingga akhirnya meninggal dunia akibat kehilangan banyak darah. Vonis dari majelis hakim ini resmi menutup proses persidangan di tingkat pertama, meski kedua belah pihak masih memiliki hak hukum untuk menentukan langkah selanjutnya. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
balikpapan