BALIKPAPAN — Kasus dugaan persetubuhan yang melibatkan sesama penyandang disabilitas mulai bergulir di Pengadilan Negeri Balikpapan. Dua pria berinisial FT dan AZ duduk di kursi pesakitan usai didakwa melakukan persetubuhan terhadap seorang gadis tunarungu yang masih berstatus anak di bawah umur.
Mengingat korban maupun kedua terdakwa merupakan penyandang disabilitas pendengaran, jalannya persidangan berlangsung khusus dengan menghadirkan penerjemah bahasa isyarat guna memastikan seluruh pihak memahami proses hukum yang berjalan.
Kuasa hukum kedua terdakwa, Yohanes Maroko, mengonfirmasi jalannya sidang agenda perdana tersebut. Ia menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan para kliennya, tindakan tersebut dilakukan tanpa adanya unsur paksaan.
"Menurut keterangan terdakwa, tidak ada unsur pemaksaan dan hubungan tersebut terjadi atas dasar kesepakatan," ujar Yohanes saat memberikan penjelasan.
Ia menambahkan bahwa korban diduga merupakan pihak yang lebih dahulu menghubungi terdakwa via panggilan video dan meminta mereka datang ke sebuah apartemen di kawasan Gunung Guntur yang telah disewa oleh korban.
Meski pihak terdakwa mengklaim perbuatan tersebut didasari kesepakatan bersama, Yohanes menyadari poin krusial yang memberatkan posisi kliennya di mata hukum.
"Permasalahannya korban masih di bawah umur," tegasnya.
Sesuai regulasi undang-undang perlindungan anak, unsur kesepakatan atau suka sama suka tidak secara otomatis menghapus tindak pidana jika korban masih di bawah umur. Kasus ini kini terus diperiksa oleh majelis hakim untuk menguji seluruh fakta, bukti, serta keterangan para saksi sebelum menentukan putusan akhir. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co