Kesaksian 'Venom' Bikin Panas PN Samarinda: Pembelaan Kasus Penikaman Gunung Manggah Mulai Bongkar Kejanggalan

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Sabtu, 1 Agustus 2026 | 10:45 WIB
Visinsius Pama Tukan alias Venom, terdakwa kasus dugaan penikaman di Gunung Manggah, digiring ke hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda. (kis)
Visinsius Pama Tukan alias Venom, terdakwa kasus dugaan penikaman di Gunung Manggah, digiring ke hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda. (kis)

SAMARINDA – Persidangan kasus dugaan penikaman di kawasan Gunung Manggah kembali memanas di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kamis (30/7). Terdakwa Visinsius Pama Tukan alias Venom membeberkan pengakuan mengejutkan yang berbenturan keras dengan kesaksian para saksi kunci sebelumnya.

Dihadapkan ke meja hijau di bawah kepemimpinan Ketua Majelis Hakim M. Fatkur Rochman, Venom secara gamblang mengungkap detik-detik peristiwa yang melukai korban, Wilson Pauang. Salah satu poin krusial yang ia bongkar adalah aksi penamparan terhadap korban sebelum insiden penikaman terjadi.

"Sebelum penikaman, saksi Solihin lebih dahulu menampar korban," ungkap Venom dalam keterangannya di hadapan majelis hakim. Keterangan ini membantah klaim Solihin dan istrinya, Rengganis, yang sebelumnya berkali-kali menyebut hanya menangkis serangan.

Kuasa Hukum Sebut BAP dan Rekonstruksi Ditutupi

Tim kuasa hukum terdakwa menilai pengakuan klien mereka adalah fakta yang sebenarnya dan sinkron dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik kepolisian.  "Apa yang disampaikan saudara Venom merupakan keterangan yang sebenar-benarnya dan sesuai dengan BAP maupun hasil rekonstruksi di kepolisian. Menurut kami ada fakta yang tidak sejalan dengan BAP maupun hasil rekonstruksi," tegas Kamaruddin, kuasa hukum terdakwa, usai persidangan.

Tak hanya itu, keterlibatan saksi lain terkait kepemilikan senjata tajam (sajam) juga ditelanjangi. Anggota tim hukum terdakwa, Erif Yudistira, membeberkan percakapan sebelum penikaman terjadi yang membuktikan saksi Solihin sejatinya tahu adanya sajam jenis badik. "Terdakwa mengatakan sempat ditanya, 'Rif, kamu bawa apa?' lalu dijawab, 'Saya bawa badik, Kak.' Setelah itu tidak ada larangan ataupun penolakan dari saksi Solihin," ujar Erif menirukan pengakuan Venom.

Misteri Uang Rp 125 Juta dan Janji Palsu di Rutan

Kejanggalan persidangan makin mencuat saat tim hukum membongkar adanya interaksi tertutup di balik jeruji besi Polresta Samarinda. Solihin disebut sempat mendatangi Venom dan melontarkan pengakuan soal dana ratusan juta rupiah. 

"Saksi Solihin saat mengunjungi terdakwa di rutan mengatakan telah membayar Rp 125 juta. Sampai hari ini kami belum mengetahui uang itu untuk apa dan kepada siapa diberikan," ungkap Erif heran.  Selain isu aliran uang misterius, terdakwa mengaku termakan janji manis yang tak kunjung ditepati selama ia mendekam di dalam penjara.

"Venom menyampaikan pernah dijanjikan santunan untuk keluarganya oleh Solihin. Namun sampai sekarang hal itu tidak terealisasi," timpal Ana Maria, anggota tim kuasa hukum lainnya.  Fakta-fakta baru dan dugaan kebohongan para saksi ini kini menjadi amunisi penting bagi tim pembela. Majelis hakim dipastikan akan menguji seluruh keterangan ini bersama alat bukti lain sebelum menjatuhkan vonis bagi Venom. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : sapos.co.id
samarinda