Uang Penjualan Rumput Laut Dipakai Foya-foya, Pria di Nunukan Ini Diamankan Polisi

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 11:15 WIB
ilustrasi penjara
ilustrasi penjara
  

NUNUKAN — Niat hati ingin meraup untung dari bisnis rumput laut, seorang warga di Nunukan malah buntung puluhan juta rupiah. Personel Unit Reskrim Polsek KSKP Nunukan berhasil meringkus seorang pria berinisial AS alias W atas dugaan penggelapan uang hasil penjualan rumput laut milik korban berinisial OK.

Kasus ini bermula pada awal Agustus 2026 ketika pelaku mendatangi rumah orang tua korban di Jalan Ujang Dewa, Nunukan Selatan. Saat itu, pelaku menawarkan jasa untuk membantu menjualkan 62 karung rumput laut milik korban senilai Rp147,7 juta kepada seorang pembeli berinisial DI.

Namun, setelah puluhan karung rumput laut dilangsir secara bertahap ke gudang, proses pembayaran tak kunjung beres hingga berlarut-larut. Pelaku W kemudian menyarankan korban mencari pembeli lain dan membantu menjual sebagian rumput laut tersebut. Kasubsi Penmas Polres Nunukan, Ipda Idris, menjelaskan bahwa modus pelaku mulai terungkap saat transaksi penjualan lanjutan terjadi pertengahan Agustus. Dari hasil penjualan puluhan karung rumput laut yang bernilai puluhan juta rupiah, pelaku justru menahan sebagian uangnya dan tidak menyerahkan seluruhnya kepada korban.

"Ketika korban menanyakan sisa pembayaran, W berdalih rekening atau ATM miliknya terblokir," ujar Ipda Idris, Rabu (26/8/2026).

Tak berselang lama setelah beralasan ATM terblokir, pelaku langsung menonaktifkan ponselnya dan menghilang. Korban yang curiga kemudian mengecek sisa komoditasnya di gudang dan menemukan jumlah karung rumput lautnya telah berkurang. Akibat tindakan pelaku, korban menelan kerugian materiil ditaksir mencapai Rp25 juta.

Pelarian W tak berlangsung lama. Polisi yang bergerak cepat mendapat informasi bahwa pelaku telah diamankan di Pos Satgas Pamtas wilayah Kanduangan, Kecamatan Sei Menggaris, sebelum akhirnya diboyong ke Mapolsek KSKP Nunukan.

Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa nota-nota penjualan serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. "Uang hasil penjualan digunakan untuk kepentingan pribadi dan foya-foya," ungkap Idris. (*)

Editor : Indra Zakaria
nunukan