PROKAL.CO, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) masih memikul penuh tanggung jawab pembiayaan dan pelayanan publik di sejumlah wilayah yang kini beririsan dengan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Hal ini ditegaskan Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, yang menyebut seluruh pengeluaran di wilayah tersebut tetap menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kukar hingga adanya Keputusan Presiden (Kepres) resmi yang menetapkan perubahan status administratif kawasan IKN.
Menurut Yani, secara hukum dan administrasi, pemerintah daerah masih berkewajiban menjalankan pelayanan dan pembangunan di wilayah itu. Termasuk membayar gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di lokasi yang masuk dalam cakupan pengembangan IKN.
“Selama belum ada Kepres, semua pembiayaan masih menjadi tanggung jawab daerah. Itu termasuk belanja ASN, PPPK, dan kegiatan pembangunan di kawasan tersebut. Regulasi kita sudah jelas mengatur soal itu,” ujar Yani, Rabu (4/11).
Politisi PDI Perjuangan ini memastikan bahwa Pemkab Kukar tidak melakukan pemotongan atau pengurangan anggaran terhadap kecamatan mana pun, meskipun beberapa wilayah kini berada di dalam radius IKN. Seluruh kecamatan, kata dia, tetap mendapatkan porsi anggaran yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Tidak ada penahanan atau pengurangan anggaran. Semua kecamatan di Kukar tetap mendapat alokasi sesuai kebutuhan dan prioritas pembangunan,” tegasnya.
Pemkab Kukar, lanjut Yani, juga tetap menjalankan program pembangunan dan pelayanan publik di kawasan yang secara geografis masuk dalam wilayah perencanaan IKN. Termasuk proyek infrastruktur dasar, fasilitas umum, hingga layanan sosial yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
“Kami tetap memberikan dukungan karena masyarakat masih bermukim di sana. Jadi anggaran untuk kesejahteraan, fasilitas umum, dan infrastruktur tetap kami alokasikan melalui APBD,” ungkapnya.
Yani menambahkan, Pemkab Kukar saat ini masih menunggu arahan dan regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat. Ia berharap proses transisi menuju penetapan administratif baru IKN bisa berjalan lancar tanpa mengganggu pelayanan publik maupun kegiatan pemerintahan di tingkat daerah.
“Intinya, kami masih menjalankan tanggung jawab penuh sampai Kepres resmi diterbitkan. Setelah itu, tentu akan ada penyesuaian sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” tutupnya. (adv/moe)
Editor : Indra Zakaria