Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Percepatan Pembentukan Tujuh Desa Baru, DPRD Kukar Sambangi DPMPD Kaltim

Elmo Satria Nugraha • Sabtu, 28 Juni 2025 - 04:40 WIB
Kunjungan DPRD Kukar bersama Pemkab mengunjungi DPMPD Provinsi Kaltim (Istimewa)
Kunjungan DPRD Kukar bersama Pemkab mengunjungi DPMPD Provinsi Kaltim (Istimewa)

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) tengah mendorong pembentukan tujuh desa baru. Ketujuh desa ini merupakan upaya eksekutif dan legislatif menata desa, administrasi wilayah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kukar.

DPRD dan Pemkab Kukar telah mengusulkan Raperda pembentukan desa ini, DPRD juga telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawalnya. Ketujuh desa ini terbagi ke seluruh zona Kukar, dari tengah, pesisir dan hulu.

Di zona tengah ada Desa Sumber Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang, Desa Sungai Payang Ilir dan Jembayan Ilir, Kecamatan Loa Kulu serta Desa Loa Duri Seberang, Kecamatan Loa Janan.

Sedangkan di zona pesisir terdapat Desa Tanjung Barukang, Kecamatan Anggana dan Desa Badak Makmur, Kecamatan Muara Badak. Dan terakhir di zona hulu, yakni Desa Kembang Janggut Ulu, Kecamatan Kembang Janggut.

Untuk memastikan progres pembentuk berjalan dengan baik, rombongan DPRD Kukar yang dipimpin Ketua Ahmad Yani bersama Wakil Ketua Abdul Rasid. Serta para anggota Pansus dan perwakilan Pemkab Kukar mengunjungi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada Senin (23/6) lalu.

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan, kunjungan ini bertujuan untuk membahas persiapan pemekaran tujuh desa. Pun ia menegaskan bahwa pembentukan tujuh desa ini perlu melalui prosesi yang panjang. Dan DPRD bersama Pemkab Kukar berkomitmen untuk melaksanakannya sesuai peraturan undang-undang yang berlaku.

“Kami ingin desa ini segera diproses oleh Pemerintah Provinsi, sehingga kita di DPRD Kukar bisa cepat menjadikannya desa definitif sesuai peraturan perundang-undang,” tegas Yani, Jumat (27/6).

Politisi PDI Perjuangan itu mengungkapkan Pansus pembentukan desa melibatkan seluruh 45 anggota DPRD Kukar. Semua ini adalah langkah penuh komitmen agar proses pembahasan tujuh Raperda desa baru bisa dipercepat.

“Harapannya tujuh desa ini cepat menjadi definitif, apalagi desa persiapannya sudah ada. Kalau sudah definitif, tentu perlu dipikirkan alokasi dana desa dan kebutuhan lainnya,” tutup Yani. (adv/moe)

Editor : Indra Zakaria