Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Pj Kades Jonggon Desa dan Sejumlah Anggota BPD Dilantik Bupati Kukar, Penuhi Kekosongan dan Jalankan Roda Pemerintahan

Elmo Satria Nugraha • Jumat, 10 April 2026 - 05:24 WIB
 Bupati Kukar Aulia Rahman Basri melantik Pj Kepala Desa Jonggon Desa (Elmo/Prokal.co)
 Bupati Kukar Aulia Rahman Basri melantik Pj Kepala Desa Jonggon Desa (Elmo/Prokal.co)

PROKAL.CO, TENGGARONG – Kekosongan jabatan di tingkat desa tak dibiarkan berlarut. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bergerak cepat melantik Penjabat (Pj) Kepala Desa Jonggon Desa serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).

Pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji jabatan dilakukan langsung oleh Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, di Pendopo Odah Etam, Kamis (9/4/2026). Langkah ini diambil menyusul wafatnya kepala desa sebelumnya serta adanya kekosongan anggota BPD di sejumlah desa.

Aulia menegaskan, pergantian jabatan merupakan hal yang wajar dalam roda pemerintahan. Namun, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti.

“Pergantian ini merupakan sesuatu yang lumrah dalam organisasi, yang terpenting pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penunjukan Pj kepala desa menjadi solusi sementara untuk menjaga stabilitas pemerintahan hingga kepala desa definitif ditetapkan sesuai aturan.

“Penunjukan Pj ini dilakukan agar roda pemerintahan tetap berjalan sambil menunggu proses penetapan kepala desa definitif,” jelasnya.

Menurutnya, peran pemerintah desa sangat strategis karena menjadi garda terdepan dalam pelayanan publik. Berbagai urusan masyarakat, termasuk pengelolaan APBDes, berada di level tersebut.

“Pemerintahan desa adalah ujung tombak pelayanan, di sana banyak aktivitas yang menyentuh langsung masyarakat, termasuk pengelolaan APBDes,” katanya.

Selain itu, pengisian anggota BPD melalui PAW dinilai penting untuk menjaga fungsi kelembagaan desa tetap berjalan optimal, khususnya dalam mengawal kebijakan dan menyerap aspirasi masyarakat.

Adapun anggota BPD antar waktu yang dilantik berasal dari sejumlah desa, di antaranya Desa Kayu Batu (Muara Muntai), Desa Sepakat (Loa Kulu), Desa Tanjung Limau (Muara Badak), Desa Muara Leka (Muara Muntai), Desa Loa Janan Ulu (Loa Janan), Desa Loa Duri Ilir (Loa Janan), Desa Long Beleh Haloq (Kembang Janggut), dan Desa Benua Puhun (Muara Kaman).

Aulia memastikan seluruh proses pergantian telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia berharap pejabat yang baru dilantik dapat menjalankan amanah dengan baik serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal tanpa gangguan. 

“Sesuai regulasi yang ada, pergantian antar waktu ini dilakukan untuk mengisi posisi kekosongan agar fungsi pemerintahan dan pelayanan tetap berjalan dengan baik,” tegas Aulia. (moe)

Editor : Indra Zakaria
#kutai kartanegara