Penertiban Tahura Ancam Ekonomi Warga Delienasi IKN Melesu, Rahmat Dermawan Minta Keberpihakan Program Otorita
Elmo Satria Nugraha• Rabu, 29 April 2026 | 14:12 WIB
Anggota Komisi II DPRD Kukar, Rahmat Dermawan (Elmo/Prokal.co)
PROKAL.CO, TENGGARONG – Penertiban aktivitas di kawasan Tahura Bukit Soeharto oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dinilai berpotensi menekan perputaran ekonomi masyarakat lokal. Meski penghentian aktivitas telah disepakati untuk ditunda sementara, kekhawatiran terhadap nasib pelaku usaha dan tenaga kerja di kawasan tersebut masih menjadi perhatian.
Anggota Komisi II DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Rahmat Dermawan menegaskan, penataan kawasan memang perlu dilakukan, terutama untuk menindak aktivitas yang merusak lingkungan. Namun, di sisi lain, pemerintah juga diminta memperhatikan dampak ekonomi yang ditimbulkan bagi warga.
“Pada prinsipnya kita mendukung langkah pemerintah dalam penertiban, khususnya terhadap aktivitas yang merusak hutan. Tapi kita juga harus memberi perhatian kepada masyarakat yang selama ini menggantungkan ekonomi di sana,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).
Selaam ini, aktivitas usaha masyarakat di sepanjang kawasan Tahura terbukti sudah banyak berkontribusi terhadap perekonomian daerah. Selain mendorong perputaran ekonomi, keberadaan usaha tersebut juga membuka lapangan kerja bagi warga sekitar.
“Aktivitas ekonomi masyarakat di sana sudah ikut berkontribusi terhadap daerah, baik dari sisi perputaran ekonomi maupun penciptaan lapangan kerja,” jelas Rahmat.
Rahmat menilai, kebijakan penertiban harus dilakukan secara arif dengan membedakan antara aktivitas yang merusak lingkungan dan usaha masyarakat yang tidak berdampak langsung terhadap kerusakan hutan.
“Yang berdagang di sepanjang jalan Tahura itu tidak melakukan perusakan. Yang merusak itu aktivitas eksploitasi. Ini harus dibedakan,” tegasnya.
Dan hasil koordinasi antara Pemkab dan DPRD Kukar bersama OIKN—disepakati agar ada tenggang waktu bagi pedagang untuk tetap beraktivitas sementara. Sembari menunggu solusi jangka menengah.
“Kita sepakat ada tenggang waktu yang diberikan kepada pedagang untuk tetap bertahan sampai ada solusi yang jelas,” katanya.
Salah satu opsi yang didorong adalah relokasi ke lahan milik pemerintah daerah di sekitar kilometer 50. Skema ini diharapkan menjadi jalan tengah agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa melanggar aturan kawasan.
“Opsinya relokasi ke aset pemerintah daerah di kilometer 50. Ini berlaku untuk semua masyarakat yang ada di kawasan Tahura,” jelasnya.
Lebih jauh, Rahmat juga menyoroti kondisi masyarakat di wilayah deliniasi IKN yang masih menghadapi berbagai keterbatasan, baik dari sisi infrastruktur maupun program pemerintah.
Menurutnya, saat ini terjadi situasi dilematis. Di satu sisi, OIKN mulai mengambil alih pengelolaan wilayah, namun di sisi lain, Pemkab Kukar masih memikul tanggung jawab pelayanan dasar bagi masyarakat.
“Pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga bantuan kepada masyarakat itu masih menjadi tanggung jawab kita. Tapi di sisi lain, wilayah ini juga masuk dalam IKN,” ujarnya.
Politisi muda PDI Perjuangan ini menekankan pentingnya kehadiran program nyata dari OIKN di tengah masyarakat, bukan hanya fokus pada pembangunan fisik semata. Hal ini penting agar masyarakat tetap merasakan manfaat dan tidak terpinggirkan dalam proses pembangunan.
“Kita dorong agar IKN tidak hanya mengelola wilayah, tapi juga menghadirkan program untuk masyarakat. Supaya mereka merasa menjadi bagian dari IKN,” katanya.
Rahmat yang juga Daerah Pemilihan (Dapil) IV ini mencontohkan persoalan sederhana seperti pengelolaan sampah yang hingga kini masih menjadi kendala di lapangan. Masyarakat di kawasan deliniasi IKN masih kesulitan mengakses fasilitas pembuangan yang memadai.
“Kalau tidak ada solusi, masyarakat bingung harus buang sampah ke mana. Sementara kalau ke kawasan IKN, jaraknya jauh dan biayanya besar,” ungkapnya.
Karena itu, ia menegaskan bahwa penataan kawasan harus dibarengi dengan solusi konkret agar tidak mematikan ekonomi warga. Pemerintah, baik daerah maupun OIKN, diminta hadir secara seimbang antara penegakan aturan dan pemberdayaan masyarakat.
“Yang kita inginkan adalah keberpihakan program. Jadi masyarakat tidak hanya terdampak, tapi juga diberdayakan,” pungkasnya. (moe)