PROKAL.CO, TENGGARONG – Di balik geliat pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), ada kegelisahan yang dirasakan warga lokal di kawasan Tahura Bukit Soeharto. Abdul Ghani, salah satu pemilik usaha di Warung Panjang Kilometer 54, Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja Barat, menjadi potret nyata dilema tersebut.
Pria yang telah puluhan tahun bermukim dan berusaha di kawasan itu mengaku bangga dengan kehadiran IKN di Kalimantan Timur. Namun, kebanggaan itu kini berbanding terbalik dengan kenyataan yang ia hadapi.
“Secara pribadi, saya justru selalu membanggakan IKN ketika berada di luar daerah. Bahkan dalam kegiatan olahraga, kami membawa nama IKN hingga ke tingkat internasional. Tapi ketika muncul surat tersebut, kami mempertanyakan kenapa kondisinya menjadi seperti ini,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).
Surat yang dimaksud adalah kebijakan penertiban dari Otorita IKN yang menyasar aktivitas di kawasan Tahura Bukit Soeharto. Kebijakan ini berdampak langsung pada para pedagang Warung Panjang yang selama ini menggantungkan hidup dari usaha kecil di sepanjang jalur tersebut.
Abdul mengaku saat ini masih menunggu kepastian hasil pembahasan antara pemerintah daerah dan OIKN. Ia berharap ada solusi yang tidak mematikan sumber penghidupan masyarakat.
“Kami menunggu hasil diskusi dalam waktu 2x24 jam. Tadi sudah disampaikan agar dicarikan solusi terkait surat dari otorita yang ditujukan kepada warung-warung di Warung Panjang,” katanya.
Sejumlah opsi sempat ditawarkan, mulai dari pembangunan rest area hingga relokasi ke lokasi baru. Namun, ia berharap solusi yang diberikan tetap mampu menjamin keberlangsungan ekonomi warga.
“Opsi yang ditawarkan ada dua, pembangunan rest area atau relokasi ke lahan baru yang minimal bisa memberikan penghasilan setara dengan yang kami dapatkan saat ini,” jelas Abdul.
Sejak masuk menjadi delienasi IKN, masyarakat belum merasakan dampak positif secara langsung. Justru, kebijakan penertiban menjadi tekanan baru bagi warga.
“Sejak kawasan ini ditetapkan sebagai bagian dari IKN, kami belum merasakan program yang berdampak langsung. Sampai sekarang belum ada manfaat nyata yang kami rasakan,” ungkapnya.
Abdul menegaskan, selama ini aktivitas warga tidak merusak hutan. Mereka hanya berdagang dan tetap berkomitmen menjaga lingkungan.
“Harapan kami sederhana, ada solusi yang adil. Kami hanya berdagang, bukan merambah hutan. Bahkan kami tidak menebang pohon, kecuali yang membahayakan dan itu pun dengan izin,” tegasnya.
Abdul menyoroti kondisi di lapangan yang menurutnya tidak seimbang. Aktivitas skala besar seperti pembukaan lahan justru masih terjadi, sementara usaha kecil milik warga dianggap sebagai pelanggaran.
“Kalau melihat kondisi, justru ada pembukaan lahan skala besar seperti sawit. Sementara kami yang hanya berjualan malah dianggap perambah,” katanya.
Sebagai warga lama, Abdul sudah tinggal di kawasan tersebut sejak 1975, jauh sebelum wilayah itu berkembang seperti sekarang. Pengalaman relokasi pada 1986 juga menjadi catatan penting. Menurutnya, program tersebut tidak berjalan baik karena fasilitas yang disediakan tidak memadai.
“Relokasi pernah dilakukan, tapi tidak berjalan sesuai harapan karena fasilitasnya tidak layak. Itu yang membuat masyarakat tetap bertahan sampai sekarang,” jelasnya.
Ia menambahkan, rencana penataan sebenarnya sudah muncul sejak 2008. Namun hingga kini, solusi yang diharapkan belum sepenuhnya terealisasi.
“Kami hanya ingin tetap berjualan tanpa merusak hutan. Tapi kondisi rest area yang dibangun sekarang juga belum layak, baik dari listrik, akses jalan, maupun ukuran tempat usaha,” pungkasnya.
Bagi Abdul Ghani dan warga lainnya, harapan mereka sederhana: tetap bisa menjadi bagian dari IKN tanpa harus kehilangan mata pencaharian yang telah mereka bangun selama puluhan tahun. (moe)
Editor : Indra Zakaria