PROKAL.CO, TENGGARONG – Penertiban kawasan Tahura Bukit Soeharto oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) tak hanya berdampak pada aktivitas usaha, tetapi juga menyentuh kehidupan ribuan warga yang telah lama bermukim di wilayah tersebut. Di Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) polemik ini bahkan berpotensi membuat masyarakat kehilangan akses terhadap hak dasar.
Camat Samboja Barat, Burhanuddin, mengungkapkan jumlah warga terdampak tidak sedikit. Berdasarkan pendataan pihaknya, dampak dari penertiban ini menjangkau ribuan jiwa di sepanjang kawasan.
“Dampak penertiban kawasan Tahura cukup besar. Dari hasil pendataan, jumlah warga terdampak diperkirakan sekitar tiga hingga empat ribu jiwa, bahkan bisa mencapai sekitar tujuh ribu jiwa di sepanjang wilayah tersebut,” ujarnya.
Ia menyebut, di beberapa RT, jumlah kepala keluarga terdampak juga cukup signifikan. Kondisi ini membuat persoalan tidak bisa dilihat hanya sebagai penertiban kawasan, tetapi menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat.
Burhanuddin juga menyoroti proses kebijakan yang dinilai belum sepenuhnya melibatkan pemerintah wilayah. Ia mengaku surat pemberitahuan penertiban tidak disampaikan secara langsung kepada pihak kecamatan.
“Secara administratif, kami di kecamatan tidak menerima langsung surat pemberitahuan tersebut," tegasnya.
Menurutnya, persoalan Tahura bukanlah isu baru. Banyak wilayah yang kini masuk dalam kawasan konservasi sebenarnya telah lama dihuni masyarakat, bahkan sejak 1970-an.
“Seperti di kilometer tiga sampai sembilan, itu sudah ada permukiman jauh sebelum penetapan kawasan Tahura,” jelasnya.
Ia memaparkan, luas kawasan Tahura juga mengalami perubahan signifikan dari waktu ke waktu. Dari awalnya sekitar 33 ribu hektare, kemudian bertambah menjadi 67 ribu hektare, dan terakhir disesuaikan menjadi sekitar 64 ribu hektare.
“Penambahan pada 2009 itu yang banyak memasukkan wilayah permukiman, termasuk Desa Karya Jaya yang sebagian besar masuk kawasan,” ungkapnya.
Kondisi ini menimbulkan persoalan berkepanjangan, terutama terkait legalitas lahan. Burhanuddin menyebut, sebagian warga bahkan memiliki sertifikat, khususnya dari program transmigrasi, namun kini terjebak dalam status kawasan.
“Kalau sudah masuk kawasan, tidak bisa dikeluarkan. Akibatnya pemerintah tidak bisa menerbitkan dokumen baru, termasuk sertifikat tanah,” katanya.
Situasi di lapangan pun kerap menimbulkan ketimpangan. Dalam satu ruas jalan, status lahan bisa berbeda antara satu sisi dan sisi lainnya.
“Ada yang sisi kanan punya sertifikat karena di luar kawasan, tapi sisi kiri masuk Tahura dan tidak bisa diterbitkan dokumen apapun,” jelasnya.
Tak hanya permukiman, sejumlah fasilitas umum seperti kantor kelurahan, sekolah, hingga rumah ibadah juga berada dalam kawasan Tahura. Hal ini menunjukkan bahwa aktivitas masyarakat telah lama berjalan dan bahkan difasilitasi pemerintah.
“Ini bukti bahwa kehidupan sosial masyarakat sudah ada sejak lama dan diakui,” tegasnya.
Burhanuddin menambahkan, meski keberadaan IKN mulai membawa sejumlah program seperti pelatihan UMKM, dampaknya masih terbatas dan belum menyentuh seluruh masyarakat.
“Memang ada pelatihan dari Deputi Pemberdayaan Masyarakat, seperti pengolahan produk dan packaging. Tapi dari sisi cakupan masih terbatas, karena wilayah kami belum masuk kawasan inti,” ujarnya.
Dengan kondisi tersebut, ia menilai pentingnya mencqri solusi bersama yang tidak hanya berfokus pada penertiban. Tetapi juga melindungi hak masyarakat yang telah lama tinggal di kawasan tersebut.
“Dengan kondisi ini, masyarakat menjadi serba terbatas dalam beraktivitas. Padahal mereka sudah lama hidup dan membangun kehidupan di sana,” tutup Burhanuddin. (moe)
Editor : Indra Zakaria