Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Ancaman Habitat Masih Nyata, Raperda Perlindungan Pesut Mahakam di Kukar Masih Menggantung

Elmo Satria Nugraha • Minggu, 10 Mei 2026 | 17:30 WIB
 Pesut Mahakam (Ist/Yayasan Konservasi RASI)
 Pesut Mahakam (Ist/Yayasan Konservasi RASI)

PROKAL.CO, TENGGARONG – Nasib Pesut Mahakam masih bergantung pada tarik ulur regulasi. Di tengah ancaman habitat dan lalu lintas tongkang yang terus membayangi Sungai Mahakam, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Pesut Mahakam di Kutai Kartanegara (Kukar) hingga kini belum juga rampung.

Padahal, pembahasan perda tersebut sudah berjalan sejak 2022 melalui panitia khusus DPRD Kukar. Namun sampai sekarang, regulasi itu masih tertahan pada tahap penyempurnaan naskah akademik dan kajian ilmiah. Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan, sejumlah koreksi dari Biro Hukum Provinsi dan Kementerian Hukum membuat pembahasan perda belum bisa difinalisasi. DPRD, kata dia, ingin memastikan regulasi tersebut memiliki landasan hukum dan akademik yang kuat.

“Harus ada contoh atau minimal studi perbandingan dengan daerah atau negara lain. Itu yang masih menjadi pertimbangan sambil kami mencari referensi,” ujarnya beberapa waktu yang lalu. Menurut Yani, penyusunan aturan konservasi Pesut Mahakam bukan perkara mudah. Selain karena spesies tersebut merupakan mamalia air tawar langka, referensi kebijakan serupa juga masih sangat terbatas, baik di Indonesia maupun luar negeri.

Kondisi itu membuat DPRD memilih berhati-hati dalam menyusun setiap pasal agar perda nantinya benar-benar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun ilmiah. Meski prosesnya berjalan lambat, Ahmad Yani memastikan Raperda Perlindungan Pesut Mahakam tetap menjadi prioritas legislatif di Kukar. “Intinya perda ini tetap prioritas kami di DPRD,” tutup politikus PDI Perjuangan ini.

Di sisi lain, Ketua Yayasan Konservasi RASI, Danielle Kreb, menilai proses pembentukan regulasi tersebut berlangsung terlalu lama. Perempuan yang dikenal sebagai “Ibu Pesut” itu menyebut tantangan tidak hanya berada di tingkat daerah, tetapi juga menyangkut sinkronisasi kewenangan dengan pemerintah pusat.

Menurut Danielle, sebenarnya kawasan konservasi Pesut Mahakam sudah memiliki dasar hukum nasional melalui keputusan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Namun, regulasi di tingkat daerah tetap diperlukan agar perlindungan di lapangan lebih efektif. Ia juga mengungkapkan adanya perubahan arah kebijakan dalam upaya perlindungan Pesut Mahakam. “Saat ini, penguatan perlindungan Pesut Mahakam lebih diarahkan melalui revisi Perda Perikanan 2017 dan rencana perda pengelolaan sungai yang lebih luas cakupannya,” kata Danielle.

Dalam revisi aturan tersebut, terdapat sejumlah poin yang mendukung konservasi habitat pesut. Mulai dari pembatasan alat tangkap destruktif, pengaturan ukuran mata jaring, hingga pencegahan penangkapan ikan berlebihan.

Tak hanya itu, pemerintah pusat juga disebut tengah menyiapkan pengaturan transportasi sungai, termasuk jalur pelayaran kapal dan pembatasan aktivitas tongkang di kawasan tertentu. Namun di lapangan, Danielle menilai persoalan terbesar justru terletak pada lemahnya pengawasan dan implementasi aturan yang sudah ada.

“Masih ada tongkang yang melintas di anak sungai yang seharusnya dibatasi,” katanya.

Saat ini, kawasan konservasi Pesut Mahakam telah mencakup 27 desa dan menjadi satu-satunya kawasan konservasi air tawar nasional di Indonesia. Di tengah lambatnya pembahasan regulasi, ancaman terhadap habitat satwa endemik Sungai Mahakam itu masih terus berjalan. (moe)

Editor : Indra Zakaria
#pesut mahakam