Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Bangunan Berdiri 21 Tahun di Aset Pemerintah Akhirnya Dibongkar, Pemilik Warung Menangis Kehilangan Tempat Cari Nafkah

Elmo Satria Nugraha • Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:36 WIB
Pembongkaran yang dilakukan Satpol PP Kukar di Kelurahan Baru, Tenggarong (Istimewa)
Pembongkaran yang dilakukan Satpol PP Kukar di Kelurahan Baru, Tenggarong (Istimewa)
 
PROKAL.CO, TENGGARONG – Persoalan lahan milik pemerintah di Kelurahan Baru, Kecamatan Tenggarong, yang terbengkalai selama lebih dari dua dekade akhirnya ditertibkan. Sejumlah bangunan semi permanen hingga rumah tinggal dibongkar Satpol PP Kukar, Sabtu (16/5/2026).
 
Di balik penertiban itu, terselip kisah warga kecil yang kehilangan tempat mencari nafkah.
 
Nur Hasanah, seorang janda dengan tiga anak, hanya bisa pasrah saat bangunan kecil yang dipakainya berjualan ikut dibongkar petugas. Padahal, ia baru tiga hari memanfaatkan tempat tersebut untuk menjual makanan demi memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
 
“Saya pinjam dulu tempatnya untuk jualan, cari rezeki gitu Pak. Mumpung sebelumnya belum dibongkar,” ujarnya lirih saat proses pembongkaran berlangsung.
 
Perempuan tersebut mengaku selama ini membesarkan anak-anak seorang diri dengan berjualan keliling. Ia bahkan mengaku belum pernah menerima bantuan sosial selain subsidi listrik.
 
“Saya ini enggak pernah nerima bantuan dari pemerintah, cuma dapat subsidi listrik saja,” katanya.
 
Meski berat, Nur Hasanah mengaku tidak bisa menolak penertiban karena menyadari lahan tersebut merupakan aset pemerintah daerah.
 
“Kalau sudah dibongkar, pasti saya angkat kaki dari sini,” ucapnya.
 
Penertiban dilakukan Pemerintah Kelurahan Baru bersama Satpol PP Kukar sebagai bagian dari pengamanan aset daerah yang selama ini dikuasai warga.
 
Lurah Baru, Bayu Ramanda Bani Nugraha, mengatakan bangunan di atas lahan pemerintah itu sudah berdiri sejak 2005. Awalnya, lokasi tersebut direncanakan menjadi pasar rakyat untuk mendukung peningkatan ekonomi masyarakat.
 
Namun rencana pembangunan pasar tak pernah terealisasi. Lahan justru berubah fungsi menjadi kawasan hunian dan terus ditempati warga hingga bertahun-tahun.
 
“Bangunan-bangunan yang ada di lahan atau di tanah pemerintah ini sudah berdiri kurang lebih 21 tahun,” ujarnya.
 
Bayu menyebut persoalan tersebut bahkan sudah melewati lima kali pergantian lurah tanpa penyelesaian yang jelas.
 
“Sampai hari ini itu sudah ada lima lurah yang belum bisa menyelesaikan ini,” ungkapnya.
 
Menurutnya, sebagian besar penghuni sebenarnya telah meninggalkan lokasi secara mandiri sejak 2025. Namun masih tersisa beberapa bangunan permanen dan semi permanen yang akhirnya dibongkar dalam penertiban kali ini.
 
Ia memastikan lahan tersebut nantinya dipersiapkan untuk pembangunan kantor Kelurahan Baru karena kantor yang ada saat ini dinilai sudah tidak memadai.
 
“Lahan ini lahan terakhir yang dimiliki Kelurahan Baru untuk dipersiapkan membangun kantor,” katanya.
 
Bayu juga mengaku telah mencabut seluruh surat pemanfaatan lahan yang diterbitkan pemerintah kelurahan pada 2005 lalu guna mencegah klaim kepemilikan dari berbagai pihak.
 
“Surat-surat yang diterbitkan lurah di tahun 2005 itu sudah saya cabut dan saya batalkan,” tegasnya.
 
Sementara itu, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kukar, Awang Indra, memastikan proses pembongkaran berjalan kondusif tanpa perlawanan warga.
 
Sebelum eksekusi dilakukan, pemerintah disebut telah memberikan tahapan teguran hingga imbauan pengosongan lokasi.
 
“Dari surat teguran satu, dua, dan tiga sampai himbauan menjelang eksekusi selama tujuh hari sudah kami lakukan,” jelasnya.
 
Sebanyak 20 personel Satpol PP diterjunkan dalam penertiban tersebut bersama linmas kecamatan dan kelurahan. Petugas juga terlebih dahulu memutus aliran listrik dan PDAM sebelum pembongkaran dilakukan.
 
Di sisi lain, Sekretaris Camat Tenggarong, Isnaniah, mengatakan pemerintah membuka peluang membantu Nur Hasanah mencarikan tempat usaha baru agar tetap bisa berjualan.
 
“Kalau memang beliau mau dicarikan tempat atau seperti apa, nanti kita komunikasikan lagi dengan pihak kelurahan,” ujarnya.
 
Ia menambahkan, nama Nur Hasanah juga telah diusulkan masuk dalam program bantuan sosial pemerintah melalui DTSEN. Namun proses verifikasi masih berjalan dan bantuan belum bisa langsung diberikan.
 
Penertiban aset tersebut sekaligus menjadi akhir dari polemik pemanfaatan lahan pemerintah yang berlangsung lebih dari 20 tahun di Kelurahan Baru. (moe)
Editor : Indra Zakaria
#kutai kartanegara