Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Kuota Batu Bara Nasional Dipangkas, Kukar Siapkan Langkah Penyelamatan Pekerja dengan Satgas Khusus

Elmo Satria Nugraha • Rabu, 20 Mei 2026 | 16:20 WIB
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri (Elmo/Prokal.co)
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri (Elmo/Prokal.co

PROKAL.CO, TENGGARONG – Kebijakan pemerintah pusat memangkas kuota produksi batu bara nasional mulai memunculkan kekhawatiran di daerah penghasil tambang seperti Kutai Kartanegara (Kukar). Selain berpotensi menekan pendapatan daerah, revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) juga dikhawatirkan memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

Merespons kondisi itu, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menegaskan pemerintah daerah mulai menyiapkan langkah antisipasi, terutama untuk melindungi tenaga kerja yang terdampak pengurangan produksi tambang.

“Kami akan aktif menyampaikan kondisi teekini di lapangan kepada pemerintah pusat. Mudah-mudahan itu bisa menjadi bahan pertimbangan dalam menerbitkan revisi RKAB,” ujarnya.

Pemerintah pusat diketahui berencana membatasi produksi batu bara nasional menjadi sekitar 600 juta ton. Kebijakan itu dilakukan untuk menjaga stabilitas harga batu bara global sekaligus mengamankan cadangan nasional.

Namun di sisi lain, daerah tambang seperti Kukar dinilai menjadi wilayah yang paling rentan terdampak. Sebab, sektor batu bara masih menjadi salah satu penopang ekonomi dan penyerapan tenaga kerja masyarakat.

Aulia mengakui ancaman PHK menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Karena itu, Pemkab Kukar mulai mempersiapkan skema penanganan agar pekerja yang kehilangan pekerjaan tidak langsung terpuruk secara ekonomi.

“Harapannya mereka yang terkena PHK bisa mendapatkan peningkatan kapasitas dan kemampuan agar siap berusaha atau memiliki usaha setelah tidak bekerja lagi,” katanya.

Sebagai langkah awal, Pemkab Kukar telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Satgas tersebut bertugas memantau perusahaan serta menerima laporan terkait jumlah pekerja yang terdampak PHK.

“Kita sudah membentuk Satgas PHK. Jadi perusahaan yang melakukan PHK harus melaporkan jumlah pekerja yang terdampak sehingga bisa kita sinkronkan dengan program Kukar Siap Kerja,” jelasnya.

Tak hanya pendataan, pemerintah daerah juga menyiapkan program peningkatan keterampilan bagi pekerja terdampak agar memiliki peluang masuk ke sektor kerja lain maupun membangun usaha mandiri.

Melalui program Job Fair Everyday, Pemkab Kukar berharap tenaga kerja korban PHK tetap dapat terserap ke dunia kerja yang masih membutuhkan tenaga kerja baru.

“Ada tiga strategi yang kita lakukan, mulai dari pembentukan Satgas PHK, peningkatan keterampilan, sampai Job Fair Everyday,” tutupnya.

Langkah antisipasi tersebut dinilai penting mengingat ketergantungan ekonomi Kukar terhadap sektor pertambangan masih cukup besar. Jika gelombang PHK benar terjadi, dampaknya diperkirakan tidak hanya menyentuh pekerja tambang, tetapi juga sektor ekonomi masyarakat lainnya. (moe)

Editor : Indra Zakaria
#kutai kartanegara