SAMARINDA – Kasus dugaan praktik sertifikat ganda atas lahan transmigrasi di Desa Bhuana Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), kini mencuat ke publik. Kasus yang awalnya dipicu sengketa kepemilikan tanah seluas satu hektare ini menggelinding menjadi isu serius yang menyeret dugaan pemalsuan dokumen pertanahan hingga sorotan tajam terhadap kinerja aparat penegak hukum.
Kuasa hukum Supriyadi (pemilik lahan/pelapor), Arjuna Ginting, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan adanya dua sertifikat berbeda atas objek tanah yang sama. Kasus ini mulai terendus setelah kliennya meminta pendampingan hukum terkait status lahan transmigrasi yang diklaim telah berpindah tangan ke pihak perusahaan tambang, PT Kutai Makmur Insan Abadi (KMIA).
“Perusahaan menyampaikan bahwa tanah itu sudah dibeli, dan mereka memperlihatkan sertifikat lain yang disebut telah divalidasi. Dari situ kami mulai melihat ada kejanggalan,” ujar Arjuna dalam konferensi pers di kantornya di Samarinda, Senin (25/5/2026) siang.
Rp1,7 Miliar dan Misteri Stempel Merah Garuda
Setelah menelusuri lebih dalam, pihak Arjuna memanggil ahli waris Suparno (pemilik awal) untuk meminta klarifikasi. Dari pertemuan tersebut, ahli waris mengakui bahwa lahan tersebut telah diperjualbelikan kepada perusahaan dengan nilai transaksi fantastis mencapai Rp1,7 miliar.
Namun, Arjuna mempertanyakan dasar transaksi tersebut karena sertifikat yang diyakini asli masih dipegang teguh oleh kliennya. Ia menjelaskan, objek sengketa merupakan tanah transmigrasi yang diterbitkan berdasarkan SK Menteri Transmigrasi tahun 1978, sehingga memiliki karakteristik administrasi yang sangat khusus.
"Kalau sertifikat transmigrasi asli pasti ada tanda khusus berupa stempel merah dan berlatar gambar Burung Garuda. Itu merujuk pada aturan pembatasan peralihan hak tanah transmigrasi yang tidak boleh diperjualbelikan dalam jangka waktu 5 hingga 10 tahun. Sementara sertifikat yang dipegang pihak lain tidak memiliki stempel tersebut," tegas Arjuna.
Tak main-main, tim hukum pelapor mengklaim menemukan sedikitnya 20 perbedaan mencolok setelah membandingkan dokumen sengketa dengan sertifikat transmigrasi lain di wilayah yang sama. Perbedaan tersebut meliputi lambang Garuda, metode pengetikan (sertifikat asli rata-rata menggunakan pola pengetikan alas karbon, sementara dokumen yang dipersoalkan menggunakan ketikan biasa), bentuk tanda tangan, hingga pola administrasi.
Kasus ini sebenarnya telah dilaporkan ke Polres Kutai Kartanegara sejak 11 Juli 2025 lalu. Namun, Arjuna mengaku sangat kecewa lantaran proses hukum dinilai tidak transparan hingga diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Pihaknya juga mencium aroma ketidakwajaran pada proses validasi pertanahan, di mana muncul dua dokumen atas objek yang sama dengan tanggal validasi yang identik. Karena merasa penanganan di tingkat Polres mandek dan belum menjawab substansi perkara, Arjuna kini telah resmi membawa pengaduan ini ke Polda Kalimantan Timur.
“Kami sudah menyerahkan dokumen pembanding dan meminta perkara diuji terbuka dengan mempertemukan seluruh pihak, termasuk perusahaan dan BPN. Jika di Polda tetap tidak ada perkembangan, kami siap melaporkan kasus ini ke Kompolnas, Ombudsman RI, hingga Komisi III DPR RI,” lanjutnya.
Menurut Arjuna, kasus ini harus menjadi alarm keras bagi masyarakat luas untuk mengecek kembali legalitas sertifikat tanah mereka, terutama lahan transmigrasi lama.
BPN Kukar Buka Suara, Polisi Diminta Ungkap Kronologi Penahanan Dokumen
Merespons polemik yang berkembang, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kutai Kartanegara akhirnya memberikan tanggapan resmi. Melalui surat Nomor MP.01.02/957-64.02/V/2026 tertanggal 21 Mei 2026, Kepala BPN Kukar Heru Maulana menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4770 Desa Bhuana Jaya atas nama Suparno tersebut memang telah masuk dalam objek penyelidikan kepolisian.
BPN Kukar menegaskan telah bersikap kooperatif dengan memberikan keterangan serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada penyidik Polres Kukar. Namun, BPN menegaskan bahwa substansi informasi di dalamnya sepenuhnya merupakan kewenangan pihak penyidik.
Mengenai asal-usul tanah, Arjuna membeberkan kronologi riwayat lahan tersebut. Lahan itu awalnya milik Suparno yang diserahkan kepada Haji Badri sebagai tanah pengganti atas lahan garapan Haji Badri yang sempat dijual sepihak oleh Suparno. Surat berita acara penggantian tersebut diklaim ada. Haji Badri kemudian menjual tanah itu kepada Supriyadi.
Dugaan penggandaan sertifikat ini diduga kuat terjadi bertahun-tahun lalu, saat Supriyadi membawa sertifikat asli ke Kepala Desa setempat untuk menanyakan lokasi pasti tanahnya. Kala itu, sertifikat milik Supriyadi sempat ditahan oleh oknum pihak desa selama dua minggu. “Pertanyaannya sekarang, berani dan bisa tidak penyidik mengungkap fakta itu?” pungkas Arjuna menutup konferensi persnya. (*)
Editor : Indra Zakaria