PROKAL.CO, TENGGARONG – Perputaran uang di daerah tidak hanya bergantung pada aktivitas pasar dan dunia usaha. Ketika program pemerintah tertahan, pembangunan melambat dan roda ekonomi masyarakat ikut kehilangan tenaga.
Kondisi itulah yang kini menjadi perhatian DPRD Kutai Kartanegara (Kukar). Memasuki pertengahan tahun anggaran 2026, pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dinilai belum berjalan optimal, sehingga berpotensi menghambat pembangunan dan menahan pergerakan ekonomi di daerah.
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menegaskan DPA merupakan penjabaran dari Peraturan Daerah (Perda) APBD yang telah disahkan bersama. Karena itu, pelaksanaannya tidak semestinya tertunda.
“Kami sudah masuk enam bulan berjalan. Ini harus segera dilaksanakan karena DPA merupakan penjabaran APBD yang sudah disahkan. Tidak boleh ada pelanggaran terhadap perda,” tegas Yani.
Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, alasan menunggu transfer dana dari pemerintah pusat tidak bisa dijadikan dasar untuk menahan pelaksanaan kegiatan yang telah direncanakan dalam APBD. Pemerintah daerah dinilai tetap memiliki sumber pendapatan dan instrumen keuangan yang dapat menjadi pijakan dalam menjalankan program.
Ia mencontohkan adanya Dana Bagi Hasil (DBH), Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga aset investasi daerah yang dapat menjadi pertimbangan dalam pengelolaan keuangan dan pelaksanaan kegiatan.
“Yang penting adalah ketepatan perencanaan dan implementasi. Bukan justru menahan DPA dan tidak menjalankan kegiatan,” katanya.
DPRD menilai persoalan tersebut tidak hanya berdampak pada pelaksanaan program pemerintah. Dampak yang lebih luas juga dirasakan masyarakat karena anggaran yang belum bergerak berarti aktivitas ekonomi ikut tertahan.
Proyek pembangunan yang belum berjalan, pengadaan yang tertunda, hingga berbagai program pelayanan publik yang belum direalisasikan berpotensi mengurangi perputaran uang di tengah masyarakat.
“Kalau kegiatan tidak berjalan, tidak ada ekonomi yang berputar di Kutai Kartanegara. Daya rusaknya besar terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat,” ujar Yani.
Sebagai langkah percepatan, DPRD Kukar telah menyampaikan surat kepada Pemerintah Kabupaten Kukar agar sedikitnya 50 persen DPA dapat segera dibuka. Langkah tersebut diharapkan menjadi jalan tengah agar program pembangunan dan pelayanan publik dapat segera dilaksanakan tanpa harus menunggu seluruh proses pencairan anggaran berjalan penuh.
Usulan itu, lanjut Yani, merupakan hasil pembahasan internal DPRD yang mendapat dukungan dari seluruh fraksi. Menurutnya, percepatan realisasi anggaran menjadi penting karena berkaitan langsung dengan tanggung jawab pemerintah dalam menjalankan APBD yang telah ditetapkan bersama.
“Perda APBD dan penjabaran APBD sudah menjadi dasar hukum. Tidak ada dasar untuk menunda pelaksanaannya,” tegasnya.
DPRD berharap percepatan pelaksanaan DPA segera dilakukan agar pembangunan tidak kehilangan momentum. Sebab semakin lama kegiatan tertahan, semakin besar pula risiko perlambatan ekonomi yang harus ditanggung masyarakat dan dunia usaha di Kutai Kartanegara. (moe)
Editor : Indra Zakaria