PROKAL.CO, TENGGARONG – Dugaan kasus pelecehan seksual yang menyeret pimpinan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang terus menjadi perhatian publik. Di tengah tuntutan perlindungan terhadap korban dan desakan transparansi penanganan kasus, mahasiswa meminta pemerintah membuka hasil penyelidikan yang telah dilakukan agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.
Desakan itu disampaikan puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kutai Kartanegara (Kukar) saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kukar, Kamis (11/6/2026).
Dalam aksi tersebut, PMII membawa dua tuntutan utama. Mereka meminta Kemenag Kukar membuka hasil penyelidikan terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang tengah menjadi sorotan serta melakukan audit pondok pesantren secara transparan.
Koordinator Lapangan PMII Kukar, Zakir Idoatul Haqqi, menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap korban sekaligus dorongan agar proses penanganan kasus dapat diketahui masyarakat secara terbuka. “Kami meminta Kementerian Agama Kutai Kartanegara memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait hasil penyelidikan yang telah dilakukan,” ujarnya saat berorasi di depan Kantor Kemenag Kukar.
Keterbukaan informasi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penanganan kasus. PMII juga menilai audit terhadap pondok pesantren terkait perlu dilakukan secara transparan. “Kami juga meminta audit terhadap pondok pesantren yang terkait dilakukan secara transparan karena selama ini masih ada kesan informasi yang belum sepenuhnya terbuka kepada publik,” tambahnya.
PMII menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga proses hukum selesai dan hak-hak korban mendapatkan perlindungan. Menanggapi tuntutan mahasiswa, Kepala Kemenag Kukar, Ariyadi, menemui langsung massa aksi. Ia menjelaskan kewenangan mencabut izin operasional maupun menutup pondok pesantren berada di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia.
Karena itu, pemerintah daerah maupun Kemenag di tingkat kabupaten tidak dapat mengambil keputusan penutupan secara sepihak sebelum terdapat dasar hukum yang jelas dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Kalau Kementerian Agama RI menutup atau mencabut izin operasionalnya, silakan, karena mereka atasan kami. Tapi kalau mereka masih ingin bertahap menunggu proses yang ada lagi, mungkin ada pertimbangan dari Kemenag RI,” kata Ariyadi.
Ia mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 140 santri dan santriwati yang masih menempuh pendidikan di pondok pesantren tersebut. Kondisi itu menjadi salah satu pertimbangan penting sebelum pemerintah mengambil langkah lebih lanjut.
Selain mempertimbangkan proses hukum yang masih berjalan, pemerintah juga memperhatikan dampak psikologis yang dapat dirasakan para santri apabila lembaga pendidikan itu ditutup secara mendadak.
“Kalau kita menutup, nanti ada mekanisme dan prosedur yang harus dilalui. Sementara santriwan dan santriwatinya sudah banyak di sana, kurang lebih 140 orang. Pertimbangan lainnya, penutupan bisa menimbulkan beban psikologis bagi santri yang tidak terlibat dalam persoalan ini,” jelasnya.
Meski demikian, Ariyadi menegaskan Kemenag Kukar tidak akan mentoleransi pelanggaran yang mencederai dunia pendidikan keagamaan. Ia bahkan menyatakan siap menjadi pihak yang mendorong pencabutan izin operasional apabila hasil penyidikan membuktikan pimpinan pondok pesantren bersalah.
“Saya yang akan bersuara untuk mencabut izin pondok pesantren tersebut kalau terbukti kiai pimpinan itu bersalah. Karena ini pimpinannya. Kalau dia pimpinan dan terbukti bersalah, akan kami tutup,” tegasnya.
Sebagai langkah antisipasi, Kemenag Kukar juga menyiapkan skema penanganan apabila nantinya pondok pesantren tersebut benar-benar ditutup. Pemerintah berencana membentuk tim khusus untuk memastikan para santri tetap mendapatkan hak pendidikan, pendampingan, dan perlindungan yang layak.
“Nanti ada tim khusus untuk melanjutkan penanganannya. Santri-santri yang ada perlu kita amankan, kita kawal, dan kita fasilitasi. Insya Allah akan ada tim khusus untuk menanganinya,” tutup Ariyadi.
Kasus ini masih menunggu proses hukum lebih lanjut. Di tengah perhatian publik yang terus menguat, transparansi penanganan perkara serta perlindungan terhadap korban dan para santri menjadi aspek yang dinilai penting untuk terus dikawal bersama. (moe)
Editor : Indra Zakaria