Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Komisi II DPR RI Siap Kawal Warga Tahura Samboja, Regulasi IKN Bisa Direvisi

Elmo Satria Nugraha • Kamis, 18 Juni 2026 | 16:29 WIB
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (Elmo/Prokal.co)
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (Elmo/Prokal.co)
 
 
PROKAL.CO, TENGGARONG – Nasib ribuan warga yang telah lama bermukim dan mengelola lahan di kawasan Tahura Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja Barat, kembali mendapat perhatian di tingkat nasional. Komisi II DPR RI memastikan akan mengawal penyelesaian persoalan yang selama ini membayangi masyarakat setelah kawasan tersebut masuk dalam delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN).
 
Komitmen itu disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyusul berbagai aspirasi yang berkembang terkait status lahan masyarakat yang berada di kawasan Tahura sekaligus masuk wilayah pengembangan IKN.
 
Ia meyakini, penyelesaian persoalan harus dilakukan secara bertahap dan dimulai dari akar masalah utama, yakni status kawasan hutan yang selama ini menjadi dasar berbagai sengketa dan ketidakpastian hukum.
 
“Kalau itu memang masuk wilayah hutan, maka kami nanti akan membantu memfasilitasi dengan Kementerian Kehutanan. Kalau memang secara eksisting masyarakat kita sudah memanfaatkan, tinggal, dan menetap di situ, maka perlu dicek kemungkinan untuk dikeluarkan dari kawasan hutan,” ujarnya usai menghadiri pelantikan KAHMI Kukar di Pendopo Odah Etam, Kamis (18/6/2026).
 
Pernyataan tersebut menjadi angin segar bagi masyarakat di sejumlah wilayah Samboja Barat yang selama bertahun-tahun mengelola lahan, membangun permukiman, hingga menjalankan aktivitas ekonomi di kawasan yang belakangan diketahui masuk dalam area konservasi Tahura Bukit Soeharto.
 
Persoalan ini mencuat setelah pemerintah melakukan penegasan batas kawasan dan penertiban di sejumlah titik yang berada dalam wilayah Tahura sekaligus masuk kawasan delineasi IKN. Warga pun menyuarakan kekhawatiran terkait masa depan lahan, tempat tinggal, dan aktivitas usaha yang telah mereka jalankan selama puluhan tahun.
 
Rifqinizamy menegaskan, apabila nantinya suatu wilayah berhasil dikeluarkan dari kawasan hutan, proses berikutnya adalah memastikan statusnya terhadap wilayah delineasi IKN.
 
“Setelah dikeluarkan dari kawasan hutan, nanti kita cek apakah wilayah itu masuk dalam delineasi IKN. Kalau masuk dalam delineasi IKN, maka ketentuannya mengikuti Undang-Undang IKN, di mana lahannya menjadi aset IKN,” jelasnya.
 
Dalam skema tersebut, lahan berada di bawah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang dikelola Otorita IKN. Namun, menurutnya masih terdapat ruang hukum bagi masyarakat maupun badan usaha untuk memperoleh hak pemanfaatan di atas HPL tersebut.
 
“Di atas HPL itu nantinya bisa diterbitkan hak lain, baik HGU maupun HGB kepada perorangan ataupun badan hukum. Prinsipnya kami siap berkoordinasi dengan Pak Bupati untuk membantu menyelesaikan persoalan ini,” katanya.
 
Meski demikian, Rifqinizamy membuka peluang perubahan regulasi apabila ketentuan yang berlaku dinilai tidak memberikan perlindungan yang memadai bagi masyarakat terdampak.
 
“Kalau memang masuk dalam delineasi, maka komitmennya seperti itu. Tetapi kalau suatu hari norma itu harus diubah untuk memproteksi masyarakat, kami sangat terbuka untuk merevisi undang-undang,” tegasnya.
 
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa DPR RI tidak menutup kemungkinan melakukan evaluasi terhadap regulasi yang mengatur pengelolaan kawasan IKN apabila dalam implementasinya ditemukan dampak yang merugikan masyarakat lokal.
 
Politisi Partai Nasdem ini mengatakan, selama ini banyak pihak mengaitkan seluruh persoalan lahan di kawasan tersebut dengan pembangunan IKN. Padahal, akar persoalannya telah ada jauh sebelum ibu kota negara baru ditetapkan.
 
“Problem utamanya sebetulnya awalnya ada di Kementerian Kehutanan karena kawasan itu ditetapkan menjadi Tahura. IKN itu faktor ikutan saja,” ujarnya.
 
Ia menilai penyelesaian di tingkat hulu menjadi langkah penting sebelum membicarakan status lahan dalam kerangka pembangunan IKN.
 
“Kita harus menyelesaikan hulunya terlebih dahulu di Kementerian Kehutanan. Karena sepanjang statusnya masih Tahura, IKN pun tidak akan bisa memanfaatkan apa-apa,” lanjutnya.
 
Di sisi lain, Rifqinizamy mengingatkan bahwa kehadiran IKN akan membawa konsekuensi besar berupa peningkatan arus urbanisasi ke Kalimantan Timur, khususnya wilayah penyangga seperti Kutai Kartanegara.
 
“Urbanisasi itu sesuatu yang tidak mungkin kita hindari. Apalagi nanti akan ada penempatan ASN dalam jumlah besar. Dalam teori ekonomi, supply and demand pasti akan terjadi di IKN,” katanya.
 
Karena itu, ia meminta masyarakat lokal tidak hanya fokus pada persoalan lahan, tetapi juga mulai menyiapkan diri menghadapi perubahan ekonomi yang akan terjadi.
 
“Yang penting adalah warga lokal harus menyiapkan diri secara kompetitif untuk menjadi tuan rumah yang baik. Jangan sampai wilayah kita hanya menjadi tempat berdirinya ibu kota negara, tetapi kita tidak menjadi pemain utama di ibu kota negara itu sendiri,” tegasnya.
 
Komisi II DPR RI, lanjut Rifqinizamy, ingin memastikan pembangunan IKN memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat lokal dan tidak mengulang pengalaman yang terjadi di sejumlah kota besar, di mana masyarakat asli justru tersisih dari arus pembangunan.
 
“Kami akan banyak berdiskusi dengan Pak Bupati dan Kepala Otorita IKN untuk merancang program-program yang tepat agar kehadiran IKN tidak seperti menggusur masyarakat Betawi di Jakarta. Masyarakat lokal harus menjadi bagian utama dari pembangunan dan mendapatkan manfaat dari keberadaan IKN,” pungkasnya.
 
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa DPR RI tidak hanya melihat persoalan Tahura Samboja Barat dari aspek legalitas kawasan semata. Lebih jauh, pemerintah dan parlemen dituntut memastikan pembangunan IKN tetap berjalan tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat yang telah lama hidup dan menggantungkan penghidupan di wilayah tersebut. (moe)
Editor : Indra Zakaria
#kutai kartanegara