Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Kejari Kukar Kawal Penyidikan Kejati soal Dugaan Korupsi TPP ASN Disdikbud, LPJ dan Delapan Ponsel Disita

Elmo Satria Nugraha • Selasa, 7 Juli 2026 | 13:21 WIB
Kantor Disdikbud Kukar (Elmo/Prokal.co)
Kantor Disdikbud Kukar (Elmo/Prokal.co)

PROKAL.CO, TENGGARONG – Pengusutan dugaan penyelewengan anggaran negara pada pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) dan insentif guru non-ASN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara terus bergulir. Di balik penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar turut mengawal jalannya proses melalui pengamanan dan asistensi di lapangan.

Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian penyidikan yang dilaksanakan tim Kejati Kaltim berjalan lancar. Meski demikian, Kejari Kukar menegaskan kewenangan penuh penyidikan tetap berada di tangan Kejati Kaltim.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kutai Kartanegara, Ali Mustofa, mengatakan pihaknya mendampingi tim penyidik saat melakukan penggeledahan di Kantor Disdikbud Kukar pada Senin (6/7/2026).

"Kami dari Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara kemarin melakukan pengamanan dan pendampingan terhadap kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (7/7/2026).

Ali menjelaskan, proses penggeledahan berlangsung selama kurang lebih tujuh jam, dimulai sekitar pukul 13.00 Wita hingga pukul 20.00 Wita. "Penggeledahan dimulai sekitar pukul 13.00 Wita hingga sekitar pukul 20.00 Wita," katanya. Dari kegiatan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut. Barang bukti itu terdiri atas dokumen administrasi hingga perangkat elektronik.

"Dari kegiatan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) serta delapan unit handphone," jelas Ali.

Meski ikut mendampingi proses penggeledahan, Ali menegaskan Kejari Kukar tidak terlibat dalam substansi penyidikan. Seluruh materi perkara, termasuk penentuan tahun anggaran yang menjadi objek penyidikan, merupakan kewenangan penyidik Kejati Kaltim.

"Terkait perkara yang ditangani, termasuk tahun anggaran yang menjadi objek penyidikan, itu merupakan kewenangan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Mereka yang lebih memahami substansi penyidikannya," tegasnya. Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima dari tim penyidik, dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. Namun, nilainya masih menunggu hasil perhitungan resmi.

"Berdasarkan informasi yang disampaikan penyidik, dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. Namun angka pastinya masih menunggu hasil perhitungan," ungkap Ali.

Ali juga menyebut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2025 senilai sekitar Rp9,5 miliar yang sebelumnya menjadi perhatian publik turut menjadi bagian dari pendalaman penyidik. "Terkait temuan BPK tahun 2025 senilai sekitar Rp9,5 miliar yang sempat menjadi perhatian publik, termasuk ramai dibahas di media sosial, itu juga sedang didalami oleh tim penyidik," tuturnya.

Meski demikian, ia kembali menegaskan bahwa penjelasan mengenai cakupan tahun anggaran yang masuk dalam penyidikan hanya dapat disampaikan oleh Kejati Kaltim. "Untuk memastikan tahun anggaran mana saja yang masuk dalam penyidikan, menjadi kewenangan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur," imbuhnya.

Ali memastikan Kejari Kukar tidak mengambil alih penanganan perkara tersebut. Perannya sebatas memberikan dukungan terhadap pelaksanaan penyidikan yang dilakukan Kejati Kaltim. "Peran kami hanya melakukan pengamanan dan asistensi terhadap kegiatan penyidikan yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur," pungkas Ali.

Sejauh ini, Kejati Kaltim masih terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami dugaan penyalahgunaan anggaran pembayaran TPP ASN serta insentif guru non-ASN di Disdikbud Kukar. Hasil penyidikan tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan ada tidaknya pihak yang dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut. (moe)

Editor : Indra Zakaria
#kutai kartanegara