PROKAL.CO, TENGGARONG – Kekhawatiran mulai menyelimuti para petani yang telah puluhan tahun menggantungkan hidup di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja Barat. Pemanggilan sejumlah warga oleh Polres Kutai Kartanegara (Kukar) terkait dugaan perambahan kawasan hutan memunculkan pertanyaan tentang kepastian nasib mereka di tengah pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menyikapi situasi tersebut, DPRD Kukar memastikan akan mengawal kesepakatan yang sebelumnya telah dibangun bersama Otorita IKN (OIKN), agar masyarakat yang telah lama bermukim dan menggarap lahan tidak kehilangan hak maupun mata pencahariannya.
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menegaskan, komitmen tersebut tetap berlaku selama warga tidak melakukan pembukaan lahan baru maupun mendirikan bangunan baru setelah adanya kesepakatan antara pemerintah daerah dan OIKN.
"Kecuali ada tambahan, ada perambahan baru, itu tidak boleh. Tapi nanti kami akan cross-check apakah benar ada perambahan baru atau ada bangunan baru. Selama tidak ada tambahan baru, saya rasa sesuai kesepakatan dengan pihak IKN yang kemarin dihadiri Pak Jenderal," ujarnya.
Menurut politikus PDI Perjuangan ini, persoalan masyarakat yang telah lama tinggal di kawasan Tahura sebenarnya sudah dibahas dalam rapat bersama OIKN. Saat itu, disepakati bahwa warga yang telah lama bermukim tidak akan mengalami penggusuran ataupun pembongkaran, selama tidak melakukan aktivitas baru yang melanggar ketentuan.
Karena itu, DPRD akan terus memantau perkembangan di lapangan dan tidak menutup kemungkinan kembali menggelar rapat bersama OIKN apabila ditemukan persoalan yang memerlukan penyelesaian bersama.
"Kalau memang nanti ada perkembangan atau persoalan baru, tentu kami bisa merapatkan kembali. Kami berharap masyarakat di sana tetap tenang dan masih bisa hidup dengan baik," tuturnya.
Ia menilai pembangunan IKN seharusnya menjadi momentum meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar, bukan justru menimbulkan rasa takut bagi warga yang telah puluhan tahun tinggal dan bekerja di kawasan tersebut.
DPRD Kukar juga menyatakan siap memberikan pendampingan kepada masyarakat apabila proses klarifikasi terus berlanjut, selama warga tetap mematuhi kesepakatan yang telah dibuat.
"Yang sudah ada itu dipertahankan, tetapi tidak ada penambahan. Tidak ada bangunan baru, tidak ada kebun baru, tidak ada tambahan lahan karena itu merupakan kawasan milik negara. Yang kami khawatirkan justru kalau ada masyarakat yang melakukan hal-hal di luar kesepakatan," jelas Yani.
Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, ia meminta pemerintah kecamatan, desa, maupun kelurahan ikut mendampingi masyarakat agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara terbuka dan sesuai kesepakatan yang telah dibangun.
Selain mengawal penyelesaian jangka pendek, DPRD juga mendorong lahirnya solusi permanen melalui skema perhutanan sosial yang melibatkan Kementerian Kehutanan, Pemerintah Kabupaten Kukar, dan OIKN. Skema tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi masyarakat yang telah lama mengelola lahan, sekaligus menjaga kelestarian kawasan hutan.
"Kalau memang tidak ada tambahan lahan, tidak ada bangunan baru maupun aktivitas lain yang melanggar kesepakatan. Saya rasa persoalan ini perlu didiskusikan bersama. Yang paling penting adalah membangun dan memperbaiki kehidupan masyarakat," pungkasnya. (moe)
Editor : Indra Zakaria